Dilarang Bupati Kudus, Rahtawu Tetap Berencana Lantik Perangkat Desa Besok

Anggara Jiwandhana
Rabu, 3 Mei 2023 14:44:47


Murianews, Kudus – Pemerintah Desa Rahtawu Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana tetap menggelar pelantikan perangkat desa pada Kamis (4/5/2023) besok. Meskipun Bupati Kudus HM Hartopo memerintahkan pelantikan perangkat desa di 68 desa ditunda sampai ada putusan sidang.
Puluhan desa ini dalam proses pengisian perangkat desa bekerja sama dengan Unpad, dan hasil ujian dianggap bermasalah dan kini tengah proses persidanagan. Dari 68 desa itu di antaranya adalah Desa Rahtawu.
”Sampai saat ini keputusannya (pelantikan perangkat desa, red) masih besok. Tapi akan coba nanti dirapatkan kembali dengan tetua desa, pasalnya desa kami punya adat dan tradisi dalam hal penetapan tanggal-tanggal penting,” kata Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi pada Murianews.com, Rabu (3/5/2023).
Baca: Bupati Kudus Kembali Tunda Pelantikan Perangkat di 68 Desa
Pihak Pemdes, sambung dia, sebenarnya juga telah meminta permohonan dispensasi untuk pelaksanaan pelantikan ini. Mengingat Desa Rahtawu punya adat dan tradisi yang berbeda dari desa-desa lainnya.
”Pelantikan perangkat bagi kami adalah melantik orang yang berpengaruh di desa, karena itu ada sejumlah adat yang harus diperhitungkan seperti netepi dino (pemilihan hari) dan lainnya. Kami sudah minta izin berkali-kali pada bupati soal ini,” ujarnya.
Selain karena adanya tradisi, Didik juga menyebut tidak ada konflik apapun dalam pengisian seleksi perangkat di desanya. Sehingga pihaknya berharap perangkat terpilih bisa segera dilaksanakan pelantikan supaya sistem pemerintahan desa bisa berjalan lebih maksimal lagi.
Baca: Rangking Satu Hasil Seleksi Perades Unpad di Kudus Janji Hormati Proses Hukum
Sebelumnya, Bupati Kudus HM Hartopo menginstruksikan penundaan pelantikan 68 perangkat desa terpilih hasil kerja sama dengan Unpad dalam proses seleksi pengisian perangkat desa 14 Febuari 2023 lalu.
Penundaan pelantikan bahkan akan dilakukan hingga proses tuntutan yang kini sedang berlangsung inkrah.
”Ya pokoknya jangan dilantik dulu, tunggu prosesnya inkrah,” kata dia saat ditemui usai peresmian gedung IBS RSUD Loekmono Hadi Kudus, Rabu (3/5/2023).
Baca: Kejari Kudus Bentuk Tim Usut Kemungkinan Kecurangan Seleksi Perades
Dia pun dengan tegas melarang 68 kepala desa untuk melantik terlebih dahulu sebelum proses persidangan inkrah.
”Ya tidak bisa, jangan, semuanya dalam berkehidupan kan ada aturan, jangan dilanggar,” pungkasnya.
Editor: Ali Muntoha
Puluhan desa ini dalam proses pengisian perangkat desa bekerja sama dengan Unpad, dan hasil ujian dianggap bermasalah dan kini tengah proses persidanagan. Dari 68 desa itu di antaranya adalah Desa Rahtawu.
”Sampai saat ini keputusannya (pelantikan perangkat desa, red) masih besok. Tapi akan coba nanti dirapatkan kembali dengan tetua desa, pasalnya desa kami punya adat dan tradisi dalam hal penetapan tanggal-tanggal penting,” kata Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi pada Murianews.com, Rabu (3/5/2023).
Baca: Bupati Kudus Kembali Tunda Pelantikan Perangkat di 68 Desa
Pihak Pemdes, sambung dia, sebenarnya juga telah meminta permohonan dispensasi untuk pelaksanaan pelantikan ini. Mengingat Desa Rahtawu punya adat dan tradisi yang berbeda dari desa-desa lainnya.
”Pelantikan perangkat bagi kami adalah melantik orang yang berpengaruh di desa, karena itu ada sejumlah adat yang harus diperhitungkan seperti netepi dino (pemilihan hari) dan lainnya. Kami sudah minta izin berkali-kali pada bupati soal ini,” ujarnya.
Selain karena adanya tradisi, Didik juga menyebut tidak ada konflik apapun dalam pengisian seleksi perangkat di desanya. Sehingga pihaknya berharap perangkat terpilih bisa segera dilaksanakan pelantikan supaya sistem pemerintahan desa bisa berjalan lebih maksimal lagi.
Baca: Rangking Satu Hasil Seleksi Perades Unpad di Kudus Janji Hormati Proses Hukum
Sebelumnya, Bupati Kudus HM Hartopo menginstruksikan penundaan pelantikan 68 perangkat desa terpilih hasil kerja sama dengan Unpad dalam proses seleksi pengisian perangkat desa 14 Febuari 2023 lalu.
Penundaan pelantikan bahkan akan dilakukan hingga proses tuntutan yang kini sedang berlangsung inkrah.
”Ya pokoknya jangan dilantik dulu, tunggu prosesnya inkrah,” kata dia saat ditemui usai peresmian gedung IBS RSUD Loekmono Hadi Kudus, Rabu (3/5/2023).
Baca: Kejari Kudus Bentuk Tim Usut Kemungkinan Kecurangan Seleksi Perades
Dia pun dengan tegas melarang 68 kepala desa untuk melantik terlebih dahulu sebelum proses persidangan inkrah.
”Ya tidak bisa, jangan, semuanya dalam berkehidupan kan ada aturan, jangan dilanggar,” pungkasnya.
Editor: Ali Muntoha