menyebut jika sesuai hukum acara peradilan pasal 118 ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.
Di mana tergugat bertempat tinggal, maka mereka meminta digugat di PN Sumedang.
”Bukan di Kudus seperti ini, kami sudah mengajukan keberatan secara lisan pada majelis hakim dan meminta persidangan dilaksanakan di lokasi kami. Karena di sini kami memang tergugat tunggal,” katanya, Kamis (4/5/2023).
Pihak Unpad sendiri, sambung dia, masih menunggu keputusan dari majelis hakim mengenai hal ini.
Sidang kasus seleksi perades ini dijadwalkan di PN Kudus Rabu (3/5/2023), namun sidang ditunda pekan depan. Dikarenakan surat kuasa untuk kuasa hukum dari pihak penggugat tidak bersifat khusus, melainkan umum.
”Itu juga kami rasa kurang tepat, tapi yasudah mari kita lihat saja di pekan depan bagaimana kelanjutan dan keputusan pengajuan keberatan kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Kudus HM Hartopo kembali menginstruksikan penundaan pelantikan 68 perangkat desa terpilih hasil kerja sama dengan Unpad dalam proses seleksi pengisian perangkat desa 14 Febuari 2023 lalu.Penundaan pelantikan akan dilakukan hingga proses tuntutan yang kini sedang berlangsung inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Universitas Padjajaran (Unpad) mengajukan keberatan proses gugatan dan sidang kasus seleksi perangkat desa (perades) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Mereka meminta agar proses gugatan adn sidang digelar di PN Sumedang di mana kampus Unpad berada.
Kuasa hukun Unpad, Andrian pada
Murianews.com menyebut jika sesuai hukum acara peradilan pasal 118 ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.
Di mana tergugat bertempat tinggal, maka mereka meminta digugat di PN Sumedang.
”Bukan di Kudus seperti ini, kami sudah mengajukan keberatan secara lisan pada majelis hakim dan meminta persidangan dilaksanakan di lokasi kami. Karena di sini kami memang tergugat tunggal,” katanya, Kamis (4/5/2023).
Baca: Bupati Kudus Kembali Tunda Pelantikan Perangkat di 68 Desa
Pihak Unpad sendiri, sambung dia, masih menunggu keputusan dari majelis hakim mengenai hal ini.
Sidang kasus seleksi perades ini dijadwalkan di PN Kudus Rabu (3/5/2023), namun sidang ditunda pekan depan. Dikarenakan surat kuasa untuk kuasa hukum dari pihak penggugat tidak bersifat khusus, melainkan umum.
”Itu juga kami rasa kurang tepat, tapi yasudah mari kita lihat saja di pekan depan bagaimana kelanjutan dan keputusan pengajuan keberatan kami,” pungkasnya.
Baca: Para Ranking Satu Seleksi Perades Kudus Ajukan Diri jadi Tergugat Intervensi
Sebelumnya, Bupati Kudus HM Hartopo kembali menginstruksikan penundaan pelantikan 68 perangkat desa terpilih hasil kerja sama dengan Unpad dalam proses seleksi pengisian perangkat desa 14 Febuari 2023 lalu.
Penundaan pelantikan akan dilakukan hingga proses tuntutan yang kini sedang berlangsung inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Editor: Ali Muntoha