Desa Rahtawu Kudus Nekat Lantik Perangkat Desa, Bupati: Tidak Sah

Anggara Jiwandhana
Jumat, 5 Mei 2023 12:58:36


[caption id="attachment_376887" align="alignleft" width="1280"]
Bupati Kudus HM Hartopo. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption]
Murianews Kudus – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, nekat melantik perangkat desa (perades) hasil seleksi kerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad).
Padahal sebelumnya, Bupati Kudus HM Hartopo mengeluarkan kebijakan penundaaan pelantikan di 68 desa, termasuk Desa Rahtawu.
Pelantikan Perades Rahtawu digelar Kamis (4/5/2023) kemarin. Bupati Hartopo pun langsung merespon hal ini. Hartopo menyebut jika pelantikan tersebut tidak sah.
”Sebetulnya tidak boleh itu, tidak sesuai dengan SK Bupati, tidak sah,” ujar Hartopo, Jumat (5/5/2023).
Baca: Dilarang Bupati Kudus, Rahtawu Tetap Berencana Lantik Perangkat Desa Besok
Karena sudah terlanjur, pihaknya pun akan mengkaji kebijakan baru. Agar dalam pelaksanannya nanti tidak ada yang merasa dirugikan.
”Tapi itu tidak boleh. Masalah akan dibatalkan atau tidak akan kami kaji,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi menyebut jika telah meminta permohonan dispensasi untuk pelaksanaan pelantikan ini. Mengingat Desa Rahtawu punya adat dan tradisi yang berbeda dari desa-desa lainnya.
”Pelantikan perangkat bagi kami adalah melantik orang yang berpengaruh di desa, karena itu ada sejumlah adat yang harus diperhitungkan seperti netepi dino dan lainnya. Kami sudah minta izin berkali-kali pada bupati soal ini,” ujarnya.
Baca: Bupati Kudus Kembali Tunda Pelantikan Perangkat di 68 Desa
Selain karena adanya tradisi, Didik juga menyebut tidak ada konflik apapun dalam pengisian seleksi perangkat di desanya. Sehingga pihaknya berharap perangkat terpilih bisa segera dilaksanakan pelantikan supaya sistem pemerintahan desa bisa berjalan lebih maksimal lagi.
Editor: Ali Muntoha

Murianews Kudus – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, nekat melantik perangkat desa (perades) hasil seleksi kerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad).
Padahal sebelumnya, Bupati Kudus HM Hartopo mengeluarkan kebijakan penundaaan pelantikan di 68 desa, termasuk Desa Rahtawu.
Pelantikan Perades Rahtawu digelar Kamis (4/5/2023) kemarin. Bupati Hartopo pun langsung merespon hal ini. Hartopo menyebut jika pelantikan tersebut tidak sah.
”Sebetulnya tidak boleh itu, tidak sesuai dengan SK Bupati, tidak sah,” ujar Hartopo, Jumat (5/5/2023).
Baca: Dilarang Bupati Kudus, Rahtawu Tetap Berencana Lantik Perangkat Desa Besok
Karena sudah terlanjur, pihaknya pun akan mengkaji kebijakan baru. Agar dalam pelaksanannya nanti tidak ada yang merasa dirugikan.
”Tapi itu tidak boleh. Masalah akan dibatalkan atau tidak akan kami kaji,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi menyebut jika telah meminta permohonan dispensasi untuk pelaksanaan pelantikan ini. Mengingat Desa Rahtawu punya adat dan tradisi yang berbeda dari desa-desa lainnya.
”Pelantikan perangkat bagi kami adalah melantik orang yang berpengaruh di desa, karena itu ada sejumlah adat yang harus diperhitungkan seperti netepi dino dan lainnya. Kami sudah minta izin berkali-kali pada bupati soal ini,” ujarnya.
Baca: Bupati Kudus Kembali Tunda Pelantikan Perangkat di 68 Desa
Selain karena adanya tradisi, Didik juga menyebut tidak ada konflik apapun dalam pengisian seleksi perangkat di desanya. Sehingga pihaknya berharap perangkat terpilih bisa segera dilaksanakan pelantikan supaya sistem pemerintahan desa bisa berjalan lebih maksimal lagi.
Editor: Ali Muntoha