Bantuan Penyelenggaraan Pilkades di Kudus Ditambah jadi Rp 16 Ribu per Pemilih
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 6 Mei 2023 10:51:35
Bantuan akan diambilkan dari anggaran APBD. Meski begitu, anggaran totalnya akan lebih kecil dari tahun kemarin. Mengingat jumlah desa yang melaksanakan pilkades reguler serentak di tahun ini hanya ada dua desa.
Yakni Desa Golantepus Kecamatan Mejobo dan Desa Getasrabi Kecamatan Gebog. Sementara pada tahun 2022 kemarin, Pilkades serentak dilaksanakan di delapan desa.
”Tahun ini naik jadi Rp 16 ribu per orang. Tinggal dikalikan saja nanti untuk jumlah bantuan yang akan diberikan ke desa penyelenggara,” ucap Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Sabtu (6/5/2023).
Anggaran bantuan Pilkades, sambungnya, memang diambilkan dari dana APBD. Namun, untuk mencukupi kebutuhan lainnya, panitia pilkades bisa menganggarkannya melalui APBDes masing-masing desa.
Baca: Tiga Desa di Kudus Bakal Gelar Pilkades SerentakSemenatara sampai saat ini, pihaknya mencatat ada 15 bakal calon yang telah mendaftar sebagai calon kepala desa di dua desa. Mereka pun akan masuk ke tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) selanjutnya.
Untuk masa melengkapi berkas sendiri, akan berlangsung dari 20 April kemarin hingga 12 Mei 2023 mendatang. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil tes administrasinya di tanggal 17 Mei.”Usai pengumuman panitia akan menerima tanggapan atas penetapan calon sementara itu. Nah penetapan finalnya di tanggal 25 Mei,” ungkapnya.
Baca: 15 Orang Mendaftar jadi Kades Dua Desa di KudusSelain dua desa itu, tahun ini juga ada satu desa yang menggelar pilkades pergantian antarwaktu (PAW) yakni Desa Janggalan, yang kini masih dalam tahap pendaftaran bakal calon. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menaikkan bantuan keuangan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) reguler pada tahun 2023 ini. Di mana pada tahun 2022, bantuan keuangannya diberikan ke panitia pilkades sebesar Rp 15 ribu per pemilih, kini dinaikkan menjadi Rp 16 ribu per pemilih.
Bantuan akan diambilkan dari anggaran APBD. Meski begitu, anggaran totalnya akan lebih kecil dari tahun kemarin. Mengingat jumlah desa yang melaksanakan pilkades reguler serentak di tahun ini hanya ada dua desa.
Yakni Desa Golantepus Kecamatan Mejobo dan Desa Getasrabi Kecamatan Gebog. Sementara pada tahun 2022 kemarin, Pilkades serentak dilaksanakan di delapan desa.
”Tahun ini naik jadi Rp 16 ribu per orang. Tinggal dikalikan saja nanti untuk jumlah bantuan yang akan diberikan ke desa penyelenggara,” ucap Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Sabtu (6/5/2023).
Anggaran bantuan Pilkades, sambungnya, memang diambilkan dari dana APBD. Namun, untuk mencukupi kebutuhan lainnya, panitia pilkades bisa menganggarkannya melalui APBDes masing-masing desa.
Baca: Tiga Desa di Kudus Bakal Gelar Pilkades Serentak
Semenatara sampai saat ini, pihaknya mencatat ada 15 bakal calon yang telah mendaftar sebagai calon kepala desa di dua desa. Mereka pun akan masuk ke tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) selanjutnya.
Untuk masa melengkapi berkas sendiri, akan berlangsung dari 20 April kemarin hingga 12 Mei 2023 mendatang. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil tes administrasinya di tanggal 17 Mei.
”Usai pengumuman panitia akan menerima tanggapan atas penetapan calon sementara itu. Nah penetapan finalnya di tanggal 25 Mei,” ungkapnya.
Baca: 15 Orang Mendaftar jadi Kades Dua Desa di Kudus
Selain dua desa itu, tahun ini juga ada satu desa yang menggelar pilkades pergantian antarwaktu (PAW) yakni Desa Janggalan, yang kini masih dalam tahap pendaftaran bakal calon.
Editor: Ali Muntoha