Dari penindakan itu, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 578 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Seluruh rokok ilegal, sopir, kernet, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan, sekitar pukul 20.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Jepara-Demak.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di jalan Jepara-Demak sehingga dilakukan pengejaran.
”Kami lakukan pemeriksaan dan kemudian didapatailah adanya ratusan ribu batang rokok ilegal dengan aneka merk,” katanya, Senin (8/5/2023).Sandy menyebut, untuk perkiraan nilai barang rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 725.390.000,00. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 497.163.810,00.
”Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama sehingga sinergi antarinstansi sekaligus dengan masyarakat merupakan hal yang sangat dibutuhkan,” tandasnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Tim Gabungan Bea Cukai Kudus, Semarang, dan Kanwil Jateng-DIY berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang. Mobil pikap yang berisi ratusan ribu rokok diamankan dalam operasi yang digelar Jumat (5/5/2023) itu.
Dari penindakan itu, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 578 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Seluruh rokok ilegal, sopir, kernet, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan, sekitar pukul 20.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Jepara-Demak.
Baca: Tingkat Kesejahteraan Buruh Rokok di Kudus Diklaim Sudah Mumpuni
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di jalan Jepara-Demak sehingga dilakukan pengejaran.
”Kami lakukan pemeriksaan dan kemudian didapatailah adanya ratusan ribu batang rokok ilegal dengan aneka merk,” katanya, Senin (8/5/2023).
Sandy menyebut, untuk perkiraan nilai barang rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 725.390.000,00. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 497.163.810,00.
Baca: Produk Tembakau Disejajarkan Narkotika di RUU Kesehatan, Pekerja Rokok di Kudus Protes
”Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama sehingga sinergi antarinstansi sekaligus dengan masyarakat merupakan hal yang sangat dibutuhkan,” tandasnya.
Editor: Ali Muntoha