Datang ke KPU Kudus Naik Ojol, PKS Daftarkan 45 Bakal Caleg
Anggara Jiwandhana
Senin, 8 Mei 2023 17:09:12
Delapan orang perwakilan PKS datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Senin (8/5/2023). Mereka mendaftarkan 45 bakal caleg ke KPU Kudus. Mereka berkendara ojek online (ojol) yang juga berjumlah delapan orang.
”Hari ini kami dari PKS sudah mendaftarkan calon-calon kami. Ini yang kami harapkan, di tanggal 8 Mei dan partai kami nomor urut delapan, kami mendaftarkan diri.
Insyaallah kami jadi yang pertama (mendaftarkan bakal caleg),” kata Ketua DPD PKS Kudus Sayid Yunanta usai pendaftaran.
Baca: PKS Pati Jadi Partai Pertama yang Daftarkan BacalegnyaDia menambahkan, PKS memang sengaja mendaftarkan bakal caleg ke KPU lebih awal meskipun batas waktu pendaftaran masih cukup lama. Hal tersebut dianggapnya sebagai bentuk keseriusan partai.
”Ini sebagai bentuk keseriusan kami, semoga awal ini bisa memotivasi teman-teman partai lain supaya bisa segera mendaftar,” pungkasnya.
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah menuturkan, untuk berkas dan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif dari PKS dinyatakan ditermia oleh KPU Kudus. Semua kelengkapannya sudah sah dan akan dilakukan verifikasi administrasi.
”Jumlah keterisian empat daerah pemilihan juga sudah terpenuhi. Begitu pula degan jumlah keterwakilan perempuan dalam partai politik sudah memenuhi, sehingga berkas pendaftaran kami terima,” ujarnya.
Baca: Ratusan Bakal Caleg Sudah Tes Kesehatan di RSUD KudusBakal caleg yang sudah mendaftar nantinya juga akan diberi keleluasaan untuk pindah nomor urut hingga pindah daerah pemilihan. Hal tesebut bisa berlaku sebelum ditetapkannya calon legislatif yang maju di Pemilu 2024.Masa pendaftaran bakal caleg sendiri berlangsung dari 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.Untuk pendaftaran di tanggal 1 hingga 13 Mei akan dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara pada tanggal 14 Mei, pendaftaran akan dilayani pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.https://youtu.be/NXyAR9YoBeQ Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik (parpol) pertama di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) untuk bertarung di Pemilu 2024.
Delapan orang perwakilan PKS datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Senin (8/5/2023). Mereka mendaftarkan 45 bakal caleg ke KPU Kudus. Mereka berkendara ojek online (ojol) yang juga berjumlah delapan orang.
”Hari ini kami dari PKS sudah mendaftarkan calon-calon kami. Ini yang kami harapkan, di tanggal 8 Mei dan partai kami nomor urut delapan, kami mendaftarkan diri.
Insyaallah kami jadi yang pertama (mendaftarkan bakal caleg),” kata Ketua DPD PKS Kudus Sayid Yunanta usai pendaftaran.
Baca: PKS Pati Jadi Partai Pertama yang Daftarkan Bacalegnya
Dia menambahkan, PKS memang sengaja mendaftarkan bakal caleg ke KPU lebih awal meskipun batas waktu pendaftaran masih cukup lama. Hal tersebut dianggapnya sebagai bentuk keseriusan partai.
”Ini sebagai bentuk keseriusan kami, semoga awal ini bisa memotivasi teman-teman partai lain supaya bisa segera mendaftar,” pungkasnya.
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah menuturkan, untuk berkas dan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif dari PKS dinyatakan ditermia oleh KPU Kudus. Semua kelengkapannya sudah sah dan akan dilakukan verifikasi administrasi.
”Jumlah keterisian empat daerah pemilihan juga sudah terpenuhi. Begitu pula degan jumlah keterwakilan perempuan dalam partai politik sudah memenuhi, sehingga berkas pendaftaran kami terima,” ujarnya.
Baca: Ratusan Bakal Caleg Sudah Tes Kesehatan di RSUD Kudus
Bakal caleg yang sudah mendaftar nantinya juga akan diberi keleluasaan untuk pindah nomor urut hingga pindah daerah pemilihan. Hal tesebut bisa berlaku sebelum ditetapkannya calon legislatif yang maju di Pemilu 2024.
Masa pendaftaran bakal caleg sendiri berlangsung dari 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.
Untuk pendaftaran di tanggal 1 hingga 13 Mei akan dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara pada tanggal 14 Mei, pendaftaran akan dilayani pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
https://youtu.be/NXyAR9YoBeQ
Editor: Ali Muntoha