Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Bisa Repotkan Pemkab Kudus
Anggara Jiwandhana
Kamis, 11 Mei 2023 10:10:32
Dalam pasal 154 ayat 3 disebutkan bahwa tembakau menjadi salah satu zat yang masuk dalam kategori adiktif dan disejajarkan dengan narkotika.
Sementara di Kabupaten Kudus, diketahui ada ratusan perusahaan rokok dengan bahan dasar tembakau.
”Kami akan kaji itu terlebih dahulu, apakah nanti RUU-nya berdampak pada pabrik rokok dan produksinya atau tidak,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Kamis (11/5/2023).
Dia menambahkan, apabila nanti dalam perjalanannya ada regulasi yang bisa menekan eksistensi pabrik rokok, maka Pemkab Kudus akan segera berkonsultasi ke pemerintah pusat. Mengingat, ada ratusan ribu warga Kudus yang dihidupi oleh perusahaan rokok.
”Kalau ada tentu akan kami konsultasikan ke pemerintah pusat. Pabrik rokok sudah banyak membuka lapangan kerja, jadi akan merepotkan Pemkab Kudus jika disahkan,” pungkasnya.
Baca: Pekerja Rokok Minta Pemkab Kudus Ikut Tolak Pasal soal Tembakau di RUU KesehatanSebelumnya Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap pemerintah daerah bisa untuk ikut menolak persoalan tembakau yang akan disejajarkan dengan zat-zat adiktif.
”RTMM Kudus akan beraudiensi dengan bupati dan ketua DPRD Kudus, kami akan menyerukan tuntutan kami dan meminta dukungan mereka untuk ikut menolak pasal ini,” kata Ketua RTMM Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman, Selasa (9/5/2023).Sebelum ini, sambung Subaan, RTMM Kudus juga sudah beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan menyuarakan aspirasi mereka.
Baca: Tembakau Disamakan Narkotika, Buruh Rokok Kudus Siap Geruduk Senayan”Pak Ganjar juga bersedia untuk memfasilitasi kami untuk bertemu dengan DPR karena ini juga sudah mulai masuk ke prolegnas jadi harus cepat,” ujarnya.Sesuai rencana, RTMM akan memberangkatkan sekitar 200-an buruh ke Senayan. ”Kami harus melakukan penolakan sebisa mungkin, karena akan sangat bahaya bagi keberlangsungan pekerjaan kami jika pasal ini disahkan,” pungkasnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan mempelajari mengenai tembakau yang masuk di pasal 154 tentang Pengaman Zat Adiktif di Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Hal tersebut karena pasal tersebut bisa saja merepotkan Pemkab Kudus.
Dalam pasal 154 ayat 3 disebutkan bahwa tembakau menjadi salah satu zat yang masuk dalam kategori adiktif dan disejajarkan dengan narkotika.
Sementara di Kabupaten Kudus, diketahui ada ratusan perusahaan rokok dengan bahan dasar tembakau.
”Kami akan kaji itu terlebih dahulu, apakah nanti RUU-nya berdampak pada pabrik rokok dan produksinya atau tidak,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Kamis (11/5/2023).
Dia menambahkan, apabila nanti dalam perjalanannya ada regulasi yang bisa menekan eksistensi pabrik rokok, maka Pemkab Kudus akan segera berkonsultasi ke pemerintah pusat. Mengingat, ada ratusan ribu warga Kudus yang dihidupi oleh perusahaan rokok.
”Kalau ada tentu akan kami konsultasikan ke pemerintah pusat. Pabrik rokok sudah banyak membuka lapangan kerja, jadi akan merepotkan Pemkab Kudus jika disahkan,” pungkasnya.
Baca: Pekerja Rokok Minta Pemkab Kudus Ikut Tolak Pasal soal Tembakau di RUU Kesehatan
Sebelumnya Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap pemerintah daerah bisa untuk ikut menolak persoalan tembakau yang akan disejajarkan dengan zat-zat adiktif.
”RTMM Kudus akan beraudiensi dengan bupati dan ketua DPRD Kudus, kami akan menyerukan tuntutan kami dan meminta dukungan mereka untuk ikut menolak pasal ini,” kata Ketua RTMM Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman, Selasa (9/5/2023).
Sebelum ini, sambung Subaan, RTMM Kudus juga sudah beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan menyuarakan aspirasi mereka.
Baca: Tembakau Disamakan Narkotika, Buruh Rokok Kudus Siap Geruduk Senayan
”Pak Ganjar juga bersedia untuk memfasilitasi kami untuk bertemu dengan DPR karena ini juga sudah mulai masuk ke prolegnas jadi harus cepat,” ujarnya.
Sesuai rencana, RTMM akan memberangkatkan sekitar 200-an buruh ke Senayan. ”Kami harus melakukan penolakan sebisa mungkin, karena akan sangat bahaya bagi keberlangsungan pekerjaan kami jika pasal ini disahkan,” pungkasnya.
Editor: Ali Muntoha