Bakal Caleg PDIP Kudus Ada yang ASN, Begini Sikap Bawaslu
Anggara Jiwandhana
Jumat, 12 Mei 2023 18:15:57
Bawaslu Kudus mengatakan jika prosedur pencalonan bakal caleg yang dilakukan PDIP tersebut tidak bisa dibenarkan. Meskipun saat masa verifikasi nanti bakal caleg tersebut sudah tidak berstatus ASN alias pensiun.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, secara regulasi bakal caleg tersebut harus mengundurkan diri dari ASN terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai bakal caleg.
”Dalam regulasi harusnya seperti itu, atau setidaknya di awal sudah ada berkas pengajuan pengunduran diri sebagai seorang ASN,” katanya, Jumat (12/5/2023).
Baca: Satu Bakal Caleg PDIP Kudus Berstatus ASNMeski demikian, pihaknya belum bisa melakukan penindakan karena saat ini belum masuk masa verifikasi. Silon milik Bawaslu juga belum bisa diakses, sehingga pihaknya belum bisa melihat data diri bakal caleh ASN tersebut.
”Sehingga bisa dibilang sampai saat ini belum ada temuan, karena kami sekarang dalam tahap mengawasi pendaftaran bakal caleg terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan tahapan verifikasi berkas pendaftaran caleg akan digelar pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.”Kami belum meneliti masing-masing berkas dari bacaleg sehingga kami belum bisa berbicara banyak,” katanya.
Baca: Keterwakilan Perempuan Bakal Caleg PDIP Kudus Kurang, KPU Beri CatatanMeski begitu menurutnya, seharusnya secara regulasi, bakal caleg tersebut haruslah mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai ASN sebelum mendaftar sebagai bacaleg.”Masalah dia akan penisun di saat masa verifikasi kami tidak melihat itu, yang kami lihat apakah ada surat pemberhentian entah secara hormat atau tidak ataupun surat pengunduran dirinya sebagai seorang ASN,” ujarnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Salah satu bakal caleg PDIP yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Jawa Tengah masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus angkat suara mengenai hal ini.
Bawaslu Kudus mengatakan jika prosedur pencalonan bakal caleg yang dilakukan PDIP tersebut tidak bisa dibenarkan. Meskipun saat masa verifikasi nanti bakal caleg tersebut sudah tidak berstatus ASN alias pensiun.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, secara regulasi bakal caleg tersebut harus mengundurkan diri dari ASN terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai bakal caleg.
”Dalam regulasi harusnya seperti itu, atau setidaknya di awal sudah ada berkas pengajuan pengunduran diri sebagai seorang ASN,” katanya, Jumat (12/5/2023).
Baca: Satu Bakal Caleg PDIP Kudus Berstatus ASN
Meski demikian, pihaknya belum bisa melakukan penindakan karena saat ini belum masuk masa verifikasi. Silon milik Bawaslu juga belum bisa diakses, sehingga pihaknya belum bisa melihat data diri bakal caleh ASN tersebut.
”Sehingga bisa dibilang sampai saat ini belum ada temuan, karena kami sekarang dalam tahap mengawasi pendaftaran bakal caleg terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan tahapan verifikasi berkas pendaftaran caleg akan digelar pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
”Kami belum meneliti masing-masing berkas dari bacaleg sehingga kami belum bisa berbicara banyak,” katanya.
Baca: Keterwakilan Perempuan Bakal Caleg PDIP Kudus Kurang, KPU Beri Catatan
Meski begitu menurutnya, seharusnya secara regulasi, bakal caleg tersebut haruslah mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai ASN sebelum mendaftar sebagai bacaleg.
”Masalah dia akan penisun di saat masa verifikasi kami tidak melihat itu, yang kami lihat apakah ada surat pemberhentian entah secara hormat atau tidak ataupun surat pengunduran dirinya sebagai seorang ASN,” ujarnya.
Editor: Ali Muntoha