Meski begitu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kudus menyebut satu bakal caleg ASN tersebut akan masuk masa pensiun saat memasuki verifikasi berkas dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Sekretaris DPC PDIP Kudus Ahmad Yusuf Roni mengungkapkan hal tersebut.
”Yang bersangkutan akan masuk pensiun di masa penetapan daftar calon, sehingga kami rasa ini tidak jadi masalah,” katanya, Jumat (12/5/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan jika saat ini belum masuk masa verifikasi. Tahapan verifikasi berkas pendaftaran caleg akan digelar pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
”Kami belum meneliti masing-masing berkas dari bacaleg sehingga kami belum bisa berbicara banyak,” ujarnya.
Meski begitu menurutnya, seharusnya secara regulasi, bakal caleg berstatus ASN itu harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai caleg.”Masalah dia akan penisun di saat masa verifikasi kami tidak melihat itu. Yang kami lihat apakah ada surat pemberhentian entah secara hormat atau tidak ataupun surat pengunduran dirinya sebagai seorang ASN,” ujarnya.
Selain hal ini, PDIP Kudus juga mendapat catatan perbaikan pada berkas pendaftaran bakal caleg yang dilakukan oleh DPC PDIP Kudus. Di mana bakal caleg yang didaftarkan di salah satu dapil belum memenuhi keterwakilan perempuan. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Salah satu bakal caon anggota legislatif (caleg) yang didaftarkan PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Kamis (12/5/2023) ternyata bersama berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Meski begitu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kudus menyebut satu bakal caleg ASN tersebut akan masuk masa pensiun saat memasuki verifikasi berkas dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Sekretaris DPC PDIP Kudus Ahmad Yusuf Roni mengungkapkan hal tersebut.
”Yang bersangkutan akan masuk pensiun di masa penetapan daftar calon, sehingga kami rasa ini tidak jadi masalah,” katanya, Jumat (12/5/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan jika saat ini belum masuk masa verifikasi. Tahapan verifikasi berkas pendaftaran caleg akan digelar pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
”Kami belum meneliti masing-masing berkas dari bacaleg sehingga kami belum bisa berbicara banyak,” ujarnya.
Baca: Bakal Caleg PDIP Kudus Ada yang ASN, Begini Sikap Bawaslu
Meski begitu menurutnya, seharusnya secara regulasi, bakal caleg berstatus ASN itu harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai caleg.
”Masalah dia akan penisun di saat masa verifikasi kami tidak melihat itu. Yang kami lihat apakah ada surat pemberhentian entah secara hormat atau tidak ataupun surat pengunduran dirinya sebagai seorang ASN,” ujarnya.
Baca: Keterwakilan Perempuan Bakal Caleg PDIP Kudus Kurang, KPU Beri Catatan
Selain hal ini, PDIP Kudus juga mendapat catatan perbaikan pada berkas pendaftaran bakal caleg yang dilakukan oleh DPC PDIP Kudus. Di mana bakal caleg yang didaftarkan di salah satu dapil belum memenuhi keterwakilan perempuan.
Editor: Ali Muntoha