Partai Gelora sendiri telah mendaftarkan 29 bacalegnya di 14 Mei lalu. Namun, mereka baru menerima password akun sistem informasi pencalonan (Silon) dari pengurus pusat pada malam itu juga, sehingga belum semua dokumen bacaleg terinput.
Sesuai surat KPU RI untuk nomor 495 dan 496 tercatat ada tujuh parpol yang mengalami permasalahan ini. KPU kemudian mengeluarkan surat dari KPU RI bernomor : 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon Partai.
”Gelora dan partai lainnya yang ingin mengajukan penambahan diberi waktu lima hari dan terakhir hari ini sampai 23.59 WIB, sejauh ini baru Gelora yang mengajukan penambahan,” ucap Ketua KPU Kudus Naily Syarifah, Jumat (19/5/2023).
Selain bisa menambahkan daftar bacaleg yang belum masuk silon, parpol tersebut juga bisa memperbaiki catatan yang diberikan KPU saat masa pendaftaran.
”Mekanismenya sama seperti pendaftaran bila ingin menambahkan bacalegnya,” pungkasnya.ketua DPD Partai Gelora Kudus Raditya Eka mengungkapkan, rencananya ada tambahan lima bacaleg yang diunggah ke Silon hari ini.
”Lima itu tiga perempuan dan dua laki-laki, akan kami tempatkan di daerah pemilihan (Dapil) dua, yakni Kecamatan Kaliwungu dan Gebog,” pungkasnya. Editor: Cholis Anwar
Murianews, Kudus – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendaftarkan lima bakal calon legislatif (Bacaleg) tambahan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Jumat (19/5/2023).
Partai Gelora sendiri telah mendaftarkan 29 bacalegnya di 14 Mei lalu. Namun, mereka baru menerima password akun sistem informasi pencalonan (Silon) dari pengurus pusat pada malam itu juga, sehingga belum semua dokumen bacaleg terinput.
Sesuai surat KPU RI untuk nomor 495 dan 496 tercatat ada tujuh parpol yang mengalami permasalahan ini. KPU kemudian mengeluarkan surat dari KPU RI bernomor : 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon Partai.
Baca: Parpol Baru di Kudus Optimis Bisa Rebut Kursi DPRD
”Gelora dan partai lainnya yang ingin mengajukan penambahan diberi waktu lima hari dan terakhir hari ini sampai 23.59 WIB, sejauh ini baru Gelora yang mengajukan penambahan,” ucap Ketua KPU Kudus Naily Syarifah, Jumat (19/5/2023).
Selain bisa menambahkan daftar bacaleg yang belum masuk silon, parpol tersebut juga bisa memperbaiki catatan yang diberikan KPU saat masa pendaftaran.
”Mekanismenya sama seperti pendaftaran bila ingin menambahkan bacalegnya,” pungkasnya.
ketua DPD Partai Gelora Kudus Raditya Eka mengungkapkan, rencananya ada tambahan lima bacaleg yang diunggah ke Silon hari ini.
Baca: Partai Garuda Kudus Hanya Punya Tiga Bacaleg
”Lima itu tiga perempuan dan dua laki-laki, akan kami tempatkan di daerah pemilihan (Dapil) dua, yakni Kecamatan Kaliwungu dan Gebog,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar