Jumat, 21 November 2025


Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno menyebutkan, satu ASN tersebut mengajukan pengudnuran diri sebagai syarat untuk mendaftar di KPU Kudus.

”Iya ada satu ASN yang mengajukan pengunduran diri, kami menerimanya pada 10 Mei 2023 lalu,” katanya, Senin (22/5/2023).

Meski begitu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengunduran diri seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg baru diproses ketika KPU menetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif tetap (DCT).

”Kebetulan yang bersangkutan ini per Juli 2023 nanti sudah masa purna. Sementara DCT-nya kalau tidak salah kan ditetapkan November, jadi memang kami lihat perkembangannya nanti,” pungkasnya.

Baca: Satu Bakal Caleg PDIP Kudus Berstatus ASN

Selain ASN, dalam Pemilu 2024 nanti juga muncul sejumlah rumor jika ada beberapa kepala desa yang mencalonkan diri sebagai caleg. Beberapa di antaranya juga sudah didaftarkan oleh sejumlah partai politik, seperti Golkar.
Meski begitu KPU Kudus belum selesai meneliti atau memverifikasi berkas-berkas bakal caleg. Mengingat untuk saat ini masih ada sejumlah partai politik yang mendapat kesempatan untuk menambah bakal caleg.Hal ini sesuai surat KPU RI Nomor 495 dan 496 tercatat ada tujuh parpol yang mengalami permasalahan password akun di Silon partai.Baca: Bakal Caleg PDIP Kudus Ada yang ASN, Begini Sikap BawasluKPU kemudian mengeluarkan surat dari KPU RI bernomor : 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon Partai. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler