Para Perades Hasil Seleksi Berharap Pemkab Kudus Tak Tunda Pelantikan
Anggara Jiwandhana
Senin, 22 Mei 2023 17:11:05
Banyak dari mereka kemudian menganggur dan belum memiliki pekerjaan kembali.
Satu dari sekian orang tersebut adalah Lusiana Maulida (23). Dia yang mengikuti seleksi perangkat desa untuk formasi sekretaris desa di Desa Japan, Kecamatan Dawe itu pun harus rela menganggur beberapa waktu karena pelantikannya tak kunjung jelas.
Baca: Sidang Kisruh Seleksi Perades di Kudus Jalan di Tempat”Iya karena waktu itu kan saya dikabari kalau saya mendapat peringkat tertinggi dan pelantikan maksimal di 31 Maret, saya yang sudah bekerja harus
resign dulu. Kebetulan kantor tidak memperbolehkan
resign mendadak, hingga akhirnya saya
resign di awal tapi pelantikannya masih belum jelas sampai sekarang,” katanya via sambungan
WhatsApp, Senin (22/5/2023).
Dari kepala desa, kata dia, memang masih berkomunikasi dan memintanya bersabar. Namun dia juga berharap carut marut ini bisa segera selesai dan dia bisa mendapatkan apa yang menjadi hasil dari usahanya mengikuti tes perangkat desa itu.
”Saya berharap segera ada kepastian mengenai pelantikan, sehingga orang tua juga bisa tenang dan tidak terpengaruh isu-isu yang tidak benar, ” sambungnya.
Dia sendiri kini masih memantau progres dari sidang tuntutan sejumlah pihak kepada Unpad. Dia berharap gugatan di PN dari pansel segera selesai, dan tidak ada penundaan lagi dari Bupati Kudus.”Kami hanya berharap segera dilantik karena sudah ditunda berkali-kali dan belum ada kepastian sampai sekarang,” tandasnya.
Baca: Pemdes Rahtawu Kudus Nekat lantik Perades, Bupati Panggil CamatBeberapa pihak saat ini memang tengah menggugat Unpad karena dinilai tidak becus dalam menyelenggarakan seleksi. Unpad juga dinilai wanprestasi dan membuat seleksi pengisian perangkat desa jadi carut-marut.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun kemudian mengeluarkan surat edaran penundaan pelantikan sampai proses hukum selesai dengan pertimbangan menghormati hukum yang berlaku. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan imbas lain. Editor: Cholis Anwar
Murianews, Kudus – Para peringkat satu hasil seleksi perangkat desa (Perades) yang digelar Universitas Padjajaran (Unpad) di Kudus 14 Februari lalu berharap tidak ada penundaan pelantikan perangkat desa lagi. Alasannya adalah karena banyak dari mereka sudah terlanjur keluar dari pekerjaan lama.
Banyak dari mereka kemudian menganggur dan belum memiliki pekerjaan kembali.
Satu dari sekian orang tersebut adalah Lusiana Maulida (23). Dia yang mengikuti seleksi perangkat desa untuk formasi sekretaris desa di Desa Japan, Kecamatan Dawe itu pun harus rela menganggur beberapa waktu karena pelantikannya tak kunjung jelas.
Baca: Sidang Kisruh Seleksi Perades di Kudus Jalan di Tempat
”Iya karena waktu itu kan saya dikabari kalau saya mendapat peringkat tertinggi dan pelantikan maksimal di 31 Maret, saya yang sudah bekerja harus
resign dulu. Kebetulan kantor tidak memperbolehkan
resign mendadak, hingga akhirnya saya
resign di awal tapi pelantikannya masih belum jelas sampai sekarang,” katanya via sambungan
WhatsApp, Senin (22/5/2023).
Dari kepala desa, kata dia, memang masih berkomunikasi dan memintanya bersabar. Namun dia juga berharap carut marut ini bisa segera selesai dan dia bisa mendapatkan apa yang menjadi hasil dari usahanya mengikuti tes perangkat desa itu.
”Saya berharap segera ada kepastian mengenai pelantikan, sehingga orang tua juga bisa tenang dan tidak terpengaruh isu-isu yang tidak benar, ” sambungnya.
Dia sendiri kini masih memantau progres dari sidang tuntutan sejumlah pihak kepada Unpad. Dia berharap gugatan di PN dari pansel segera selesai, dan tidak ada penundaan lagi dari Bupati Kudus.
”Kami hanya berharap segera dilantik karena sudah ditunda berkali-kali dan belum ada kepastian sampai sekarang,” tandasnya.
Baca: Pemdes Rahtawu Kudus Nekat lantik Perades, Bupati Panggil Camat
Beberapa pihak saat ini memang tengah menggugat Unpad karena dinilai tidak becus dalam menyelenggarakan seleksi. Unpad juga dinilai wanprestasi dan membuat seleksi pengisian perangkat desa jadi carut-marut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun kemudian mengeluarkan surat edaran penundaan pelantikan sampai proses hukum selesai dengan pertimbangan menghormati hukum yang berlaku. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan imbas lain.
Editor: Cholis Anwar