Dua Remaja di Jepara Dibekuk Polisi karena Bawa Sabu
Budi Santoso
Jumat, 15 Februari 2019 21:14:52
Kasatnarkoba Polres Jepara, AKP Hendro Asriyanto Jumat (15/2/2029) menyatakan, kedua remaja ini ditangkap usai dibuntuti oleh polisi. Mereka kemudian terlihat mencurigakan saat berada di area parkir depan toilet SPBU Krasak.
Setelah memastikan keduanya, akhirnya upaya penangkapan dilakukan. Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 3 paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam kotak korek api.
“Kami menemukan barang terlarang itu dari dalam saku mereka. Satu orang membawa dua paket. Sedangkan satunya membawa satu paket. Semuanya setelah kami timbang, beratnya sekitar 2 gram,” ujar AKP Hendro Asriyanto.
Sejak Kamis (14/2/2019) malam, dua orang remaja ini langsung ditahan. Keduanya masih terus dimintai keterangan perihal barang terlarang yang mereka bawa.PolisiPolisi juga menyita sejumlah barang untuk dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya handphone dan sepeda motor yang mereka gunakan saat kejadian.“Kami masih akan kembangkan terus kasus ini. Mudah-mudahan saja ada hasilnya,” tegas AKP Hendro Asriyanto.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Jepara - Dua remaja warga Pecangaan, Jepara, ditahan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jepara. Mereka yang berinisial MA (19), warga Desa Troso, Pecangaan dan LS (19), warga Desa Rengging, Pecangaan, ditangkap saat berada di area parkir depan toilet di SPBU Krasak, Pecangaan, pada Kamis (14/2/3019) malam.
Kasatnarkoba Polres Jepara, AKP Hendro Asriyanto Jumat (15/2/2029) menyatakan, kedua remaja ini ditangkap usai dibuntuti oleh polisi. Mereka kemudian terlihat mencurigakan saat berada di area parkir depan toilet SPBU Krasak.
Setelah memastikan keduanya, akhirnya upaya penangkapan dilakukan. Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 3 paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam kotak korek api.
“Kami menemukan barang terlarang itu dari dalam saku mereka. Satu orang membawa dua paket. Sedangkan satunya membawa satu paket. Semuanya setelah kami timbang, beratnya sekitar 2 gram,” ujar AKP Hendro Asriyanto.
Sejak Kamis (14/2/2019) malam, dua orang remaja ini langsung ditahan. Keduanya masih terus dimintai keterangan perihal barang terlarang yang mereka bawa.
PolisiPolisi juga menyita sejumlah barang untuk dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya handphone dan sepeda motor yang mereka gunakan saat kejadian.
“Kami masih akan kembangkan terus kasus ini. Mudah-mudahan saja ada hasilnya,” tegas AKP Hendro Asriyanto.
Editor : Ali Muntoha