Niat Banget! Warga Jepara Ini Sewa Avanza Hanya untuk Curi Kambing
Budi Santoso
Senin, 25 Februari 2019 17:52:51
Dalam operasinya mereka mengincar kambing-kambing yang tidak dimasukan ke kandang oleh pemiliknya. Kasus ini menjadi salah satu yang menarik, dalam gelar kasus di Mapolres Jepara, Senin (25/02/2019).
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, didampingi Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo menyebutkan, para pelaku menggunakan mobil Avanza sewaan dalam operasinya.
Mereka memasukan kambing-kambing curian tersebut ke dalam mobil dan kemudian dijual di luar daerah.
Pada kasus terakhir, yang akhirnya membuat mereka tertangkap, sebanyak 5 ekor kambing milik Muhlis (52) warga Desa Suradadi, Kedung, Jepara, sempat disikat mereka, pada Kamis (15/02/2019).
Empat orang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini. Mereka adalah Aklish Fahrudin (28) warga Desa Jebol, Mayong, Jepara, Slamet Riyadi (37) warga Desa Rejosari, Mijen, Demak, Wibowo (37) warga Desa Sumosari, Batealit Jepara dan M Kubro (23) warga Desa Ngroto, Mayong, Jepara.
Mereka ditangkap di Grobogan oleh petugas Polres Jepara yang berkoordinasi dengan petugas Polres Grobogan, pada Sabtu (23/02/2019).
“Jadi mereka sengaja menyewa mobil tertutup untuk melakukan pencurian ternak ini. Mereka membagi tugas, ada yang jadi sopir, menaikan kambing dan mengatur kambing di dalam mobil,” ujarnya.Pada kasus terakhir ini, mereka melakukan aksinya pada dinihari sekitar jam 02.30 WIB. Kambing-kambing diangkut menggunakan mobil, kemudian dibawa ke luar daerah untuk dijual secara borongan.Kepada petugas penyidik Satreskrim Polres Jepara, para tersangka mengaku menjual kambing curiannya seharga Rp 3 juta secara borongan.Dari hasil pengembangan, mereka juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di kawasan yang sama.Sedikitnya mereka sudah melakukan 5 kali pencurian kambing di daerah itu. Sedangkan total kambing yang sudah dicuri jumlahnya mencapai 26 ekor kambing. Semuanya dijual secara borongan setiap kali selesai melakukan pencurian.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Jepara - Komplotan pencuri kambing di wilayah Surodadi, Kecamatan Kedung, Jepara, berhasil diringkus Satrekrim Polres Jepara.
Dalam operasinya mereka mengincar kambing-kambing yang tidak dimasukan ke kandang oleh pemiliknya. Kasus ini menjadi salah satu yang menarik, dalam gelar kasus di Mapolres Jepara, Senin (25/02/2019).
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, didampingi Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo menyebutkan, para pelaku menggunakan mobil Avanza sewaan dalam operasinya.
Mereka memasukan kambing-kambing curian tersebut ke dalam mobil dan kemudian dijual di luar daerah.
Pada kasus terakhir, yang akhirnya membuat mereka tertangkap, sebanyak 5 ekor kambing milik Muhlis (52) warga Desa Suradadi, Kedung, Jepara, sempat disikat mereka, pada Kamis (15/02/2019).
Empat orang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini. Mereka adalah Aklish Fahrudin (28) warga Desa Jebol, Mayong, Jepara, Slamet Riyadi (37) warga Desa Rejosari, Mijen, Demak, Wibowo (37) warga Desa Sumosari, Batealit Jepara dan M Kubro (23) warga Desa Ngroto, Mayong, Jepara.
Mereka ditangkap di Grobogan oleh petugas Polres Jepara yang berkoordinasi dengan petugas Polres Grobogan, pada Sabtu (23/02/2019).
“Jadi mereka sengaja menyewa mobil tertutup untuk melakukan pencurian ternak ini. Mereka membagi tugas, ada yang jadi sopir, menaikan kambing dan mengatur kambing di dalam mobil,” ujarnya.
Pada kasus terakhir ini, mereka melakukan aksinya pada dinihari sekitar jam 02.30 WIB. Kambing-kambing diangkut menggunakan mobil, kemudian dibawa ke luar daerah untuk dijual secara borongan.
Kepada petugas penyidik Satreskrim Polres Jepara, para tersangka mengaku menjual kambing curiannya seharga Rp 3 juta secara borongan.
Dari hasil pengembangan, mereka juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di kawasan yang sama.
Sedikitnya mereka sudah melakukan 5 kali pencurian kambing di daerah itu. Sedangkan total kambing yang sudah dicuri jumlahnya mencapai 26 ekor kambing. Semuanya dijual secara borongan setiap kali selesai melakukan pencurian.
Editor : Ali Muntoha