Rabu, 19 November 2025


Kebijakan ini dilakukan setelah terjadi  kesalahan prosedur administrasi dalam penggantian ketua Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) yang berimplikasi pada status tidak sahnya surat suara.

Komisioner KPU Jepara, Muhammadun menyatakan, pihaknya telah menyiapkan segala kebutuhan PSU yang rencana akan digelar Sabtu (20/4/2019) tersebut.

“Kami sudah siapkan semua kebutuhan untuk PSU di TPS 16 Welahan. Kami juga sudah melakukan koordinasi mengenai hal ini,” ujarnya.

KPU Jepara memutuskan menggelar PSU tersebut setelah mempelajari kejadian yang ada. Sesuai SK KPU, ketua KPPS yang bertugas adalah atas nama Heru Setyawan.

Namun saat itu, posisinya digantikan oleh Sukardi yang merupakan ayah kandung Heru Setyawan. Proses penggantian itu tak melalui proses penggantian antar waktu (PAW) oleh panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa.

“Sukardi sudah menandatangani formulir C-6 pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan ke pemilih, serta ke seluruh surat suara yang dicoblos pemilih. Niatnya menggantikan anaknya yang hari itu di Kupang dan tidak  bisa pulang, tapi ada implikasi yang serius,” jelas Muhammadun.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU 3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitian Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS.

Baca juga: 
Di sisi lain, lanjut dia, Ketentuan pada Pasal 54 ayat 1,2 dan 3, surat suara untuk pemilu, baik pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS.“Begitu mengetahui hal ini, kami langsung meminta untuk tidak melanjutkan tahapan ke proses penghitungan suara. Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Jepara,” tandasnya.PSU di TPS 16 Welahan, untuk petugas penyelenggara dinyatakan KPU Jepara sudah siap. Termasuk untuk logistik yang diperlukan. Hari ini KPU Jepara juga menggelar koordinasi dengan mengundang pihak-pihak terkait.Sebelumnya kemarin, Di TPS 16 Welahan, proses pemungutan suara sudah berjalan, sebelum akhirnya dibatalkan. Pemilih mencoblos sampai pukul 13.00 WIB di hari pemungutan suara. Dari daftar pemilih tetap (DPT) 261 pemilih, yang hadir mencoblos sebanyak 212 pemilih. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler