Jumat, 21 November 2025


Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, membeberkan kasus ini saat melakukan gelar perkara di Mapolres Jepara, Selasa (30/4/2019). Pelaku yang bernama Agung Rahmanto (19) warga Keluruhan Petroyudan, Jepara, tertangkap setelah melakukan pencurian di Jalan Ahmad Yani Jepara.

Dalam kasus tersebut, tersangka yang lebih dikenal dengan panggilan Koreb tersebut, berhasil menguras sejumlah perhiasan dan uang milik korban. Nilainya mencapai ratusan juta. Barang-barang curian tersebut diketahui sebagian sudah dijual dan lainnya ada yang digadaikan.

Dalam proses penanganan dan pengembangan, ternyata pemuda ini juga terlibat di sedikitnya 12 TKP berbeda. Di antaranya di toko bangunan dekat Taman Kerang (Jepara), di Sinanggul (Mlonggo) , Slagi (Pakis Aji), Kuwasen (Jepara), Pengkol (Jepara), Gudang Sawo (Mulyoharjo, Jepara), Sekacer (Bangsri), Pengkol (Jepara) dan Petroyudan (Jepara).

“Dari 12 TKP tersebut, pelaku mendapatkan berbagai barang curian. Ada laptop, perhiasan, dan uang tunai. Ini hasil pengembangan yang berhasil dilakukan. Makanya kasus ini baru bisa kami gelar pada saat ini,” ujarnya.

Koreb mengaku selama ini melakukan aksinya sendiri. Dari 12 TKP di luar kasus terakhir yang dilakukannya, dirinya mengaku sudah tidak ingat lagi kapan waktunya.
Koreb mengaku selama ini melakukan aksinya sendiri. Dari 12 TKP di luar kasus terakhir yang dilakukannya, dirinya mengaku sudah tidak ingat lagi kapan waktunya.Barang curiannya selama ini sebagian ada yang dijual dan ada yang digadaikan. Hasilnya digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari. Berapa jumlah pastinya dirinya juga mengaku sudah tidak ingat semuanya.“Kalau perhiasan seingat saya ada yang saya jual di Pasar Pecangaan. Laku sekitar Rp 16 juta. Sedangkan untuk laptop, biasanya saya jual ke Kudus,” akunya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler