Sabtu, 22 November 2025


Agus Tri Harjono menyatakan, pihaknya juga masih dalam posisi menunggu. Masalah ini sudah dilaporkan ke bupati Jepara untuk bisa mendapatkan perhatian. Pihaknya mengakui pencairan tunjangan khusus bagi 23 guru di Karimunjawa memang dihentikan.

Penghentian ini dilakukan karena Kemendes menetapkan Nyamuk dan Parang bukan lagi sebagai desa sangat tertinggal. Justru dua desa yang ditetapkan sebagai desa tertinggal adalah Desa Gemulung (Pecangaan) dan Ketileng Singolelo (Welahan). Kebijakan ini diakuinya membingungkan pihaknya terkait pemberian tunjangan khusus untuk guru.

“Kami sendiri juga belum menyalurkan tunjangan khusus itu. Pertimbangannya ya karena kebijakan ini sepertinya kok tidak pas. Kami masih terus melakukan koordinasi,” ujar Agus Tri Harjono.

Disdikpora sendiri dalam hal ini tidak terlibat dalam proses penetapan desa tertinggal. Kemendes yang menetapkan desa-desa yang dimaksud. Sedangkan Pemkab Jepara, dalam hal ini yang berkordinasi dengan Kemendes adalah Bapermades (Badan Pemberdayaan Desa) Jepara.

Baca: Guru di Desa Terpencil Karimunjawa Kini Tak Lagi Diberi Tunjangan
Baca: Guru di Desa Terpencil Karimunjawa Kini Tak Lagi Diberi TunjanganSedangkan tunjangan khusus sendiri merupakan program yang berbasis pada kebijakan mengenai desa tertinggal tersebut. Guru-guru yang bertugas di desa tertinggal atau terpencil itulah yang boleh diajukan mendapatkan tunjangan khusus, dari pusat.“Kalau begini, kami tentu juga harus mengkaji lebih dulu. Makanya sampai saat ini kami masih menahan pengajuan dana tunjangan khusus guru ini ke Kemendes,” tegas Agus Tri Harjono. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler