Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai Disita Satpol PP Jepara
Budi Santoso
Jumat, 3 Mei 2019 12:59:49
Dalam operasi yang telah dilakukan berhasil menyita 38.884 batang rokok ilegal tanpa cukai. Semuanya terdiri dari 12 merek, berhasil diamankan petugas dari empat kios pedagang.
Beberapa merek rokok ilegal yang diamankan di Kantor Satpol PP, yakni Supertop, SP, Masterstar, Jetz, Sinar Padange, KSM, L4, GunJhill, Miri, Dukun, dan Larizzu. Semuanya tidak menggunakan cukai rokok seperti yang diatur dalam UU.
Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Abdul Muid menjelaskan, operasi penertiban BKC didasari dari laporan masyarakat. Disinyalir peredaran rokok berpita cukai palsu, telah lama terjadi di Pasar Penampungan Ngabul, Jepara.
Berbekal laporan tersebut, akhirnya dilakukan pendalaman untuk kemudian dilakukan operasi penertiban. Dari operasi yang dilakukan, akhirnya didapati ada 4 kios yang memiliki puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai.
“Empat orang pedagang pemilik kios akhirnya kami proses lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial A, M, AN dan MA. Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh pihak Bea Cukai,” ujar Abdul Muid, Jumat (3/5/2019).
“Empat orang pedagang pemilik kios akhirnya kami proses lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial A, M, AN dan MA. Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh pihak Bea Cukai,” ujar Abdul Muid, Jumat (3/5/2019).Mereka yang kedapatan menjual rook ilegal tanpa cukai tersebut, akan diproses hukum. Satpol PP Jepara bersama dengan Kantor Bea Cukai Kudus akan mengembangkan kasus peredaran rokok ilegal ini.Terkait darimana rokok ilegal tersebut dipasok, sampai saat ni masih akan dilakukan pengembangan. Para pedagang yang saat ini sudah dipanggil, masih akan dimintai keterangan. Pemasok rokok tersebut, baik agen maupun distributornya masih akan dicari. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara - Operasi Penertiban Barang Kena Cukai (BKC) dilakukan oleh Tim Satpol PP Jepara. Puluhan ribu batang rokok illegal, tanpa cukai disita secara paksa demi hukum.
Dalam operasi yang telah dilakukan berhasil menyita 38.884 batang rokok ilegal tanpa cukai. Semuanya terdiri dari 12 merek, berhasil diamankan petugas dari empat kios pedagang.
Beberapa merek rokok ilegal yang diamankan di Kantor Satpol PP, yakni Supertop, SP, Masterstar, Jetz, Sinar Padange, KSM, L4, GunJhill, Miri, Dukun, dan Larizzu. Semuanya tidak menggunakan cukai rokok seperti yang diatur dalam UU.
Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Abdul Muid menjelaskan, operasi penertiban BKC didasari dari laporan masyarakat. Disinyalir peredaran rokok berpita cukai palsu, telah lama terjadi di Pasar Penampungan Ngabul, Jepara.
Berbekal laporan tersebut, akhirnya dilakukan pendalaman untuk kemudian dilakukan operasi penertiban. Dari operasi yang dilakukan, akhirnya didapati ada 4 kios yang memiliki puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai.
“Empat orang pedagang pemilik kios akhirnya kami proses lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial A, M, AN dan MA. Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh pihak Bea Cukai,” ujar Abdul Muid, Jumat (3/5/2019).
Mereka yang kedapatan menjual rook ilegal tanpa cukai tersebut, akan diproses hukum. Satpol PP Jepara bersama dengan Kantor Bea Cukai Kudus akan mengembangkan kasus peredaran rokok ilegal ini.
Terkait darimana rokok ilegal tersebut dipasok, sampai saat ni masih akan dilakukan pengembangan. Para pedagang yang saat ini sudah dipanggil, masih akan dimintai keterangan. Pemasok rokok tersebut, baik agen maupun distributornya masih akan dicari.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha