Kamis, 20 November 2025


Terdakwa Budi Harto, pada sidang tersebut hanya dihukum denda sebesar Rp 5 juta subsider 20 hari kurungan, oleh Majelis Hakim PN Jepara.

Sebelumnya, pada Rabu (8/5/2019) malam, petugas Satpol PP Jepara melakukan razia di Kalinyamatan dan mendapati ratusan botol miras berbagai merk di dalam kios milik terdakwa. Sehingga pada Kamis (0/5/2019), Budi Harto akhirnya harus mengikuti sidang.

Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Jepara,  Hakim Tunggal, Demi Hadiantoro, SH., menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa telah dengan sengaja menjual sejumlah minuman keras beralkohol, tanpa disertai dengan izin yang ditetapkan.

“Sesuai dengan aturan yang ada di Kabupaten Jepara, miras tidak diperbolehkan dijual secara bebas. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Terdakwa tidak bisa menunjukan hal itu,” ujar Demi Hadiantoro.

Kabid Penegakan dan Penertiban Perda di Kantor Satpol PP dan Damkar Jepara, Anwar Sadat, menyatakan, persidangan ini diharapkan bisa memberi efek jera.

Dengan vonis ini, maka terdakwa akan menghadapi tuntutan hukuman lebih tinggi lagi, jika pada suatu saat harus berurusan dengan pengadilan dalam kasus yang sama.Pada persidangan itu, terdakwa langsung membayar denda yang sudah ditentukan oleh Hakim Tunggal PN Jepara.“Sidang tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera bagi penjual miras. Sehingga tidak lagi menjual minuman haram tersebut. Sebab jika diketahui kembali menjual miras maka hukuman denda akan lebih berat,” pungkasnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler