Razia Sebulan Polisi Jepara Sita Ribuan Liter Miras Oplosan, Kini Dimusnahkan
Budi Santoso
Selasa, 28 Mei 2019 11:56:27
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman dan Asisten I Sekda Jepara, Abdul Syukur hadir bersama sejumlah tokoh masyarakat Jepara. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat, untuk menghancurkan botol-botol miras yang ada.
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman menyebutkan, sekitar 2.163 botol miras berbagai merek disita dalam operasi Pekat yang digelar sejak 25 April hingga 27 Mei 2019. Selain itu juga ada 5.689 liter ginseng oplosan dalam beberapa kemasan.
“Semua minuman yang dilarang tersebut, merupakan hasil sitaan dari operasi penyakit masyarakat beberapa pekan terakhir. Semua merupakan barang bukti, dan hari ini kami musnahkan," ujar AKBP Arif Budiman.
Barang bukti miras tersebut disita dari 32 penjual yang ada di Kabupaten Jepara. Saat ini, para penjual sedang dalam penanganan hukum. Mereka masih menjalani proses di Kejaksaan Negeri Jepara, dijerat pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Dikatakan juga, peredaran miras di Jepara memang cukup tinggi sejak lama. Namun upaya pemberantasan untuk mengurangi terus dilakukan. Dengan langkah-langkah yang diambil Polres ini, diharapkan mampu mengurangi peredarannya di masyarakat.
Dikatakan, miras ini merupakan pintu untuk membuka kasus kejahatan lainnya. Oleh karena itu, wujud dan komitmen untuk pemberantasan miras terus dilaksanakan.
Dikatakan, miras ini merupakan pintu untuk membuka kasus kejahatan lainnya. Oleh karena itu, wujud dan komitmen untuk pemberantasan miras terus dilaksanakan.Asisten I Setda Jepara Abdul Syukur memberikan apresiasi terkait pengungapan kasus dan peredaran miras di Bumi Kartini.Pihaknya berharap kemitraan Polisi, TNI, Pemkab Jepara, dan jajaran Forkopinda terus terjalin, untuk meminimalisir penyakit masyarakat ini. “Jangan sampai miras ini, merusak generasi yang akan datang,” katanya.Sementara itu Kabag Ops Polres Jepara, Kompol menyatakan dari seluruh miras yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis dan merek. Ia menyebut, para penjual sudah diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara- Barang bukti berupa minuman keras hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Jepara, dimusnahkan, Selasa (28/5/2019). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman dan Asisten I Sekda Jepara, Abdul Syukur hadir bersama sejumlah tokoh masyarakat Jepara. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat, untuk menghancurkan botol-botol miras yang ada.
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman menyebutkan, sekitar 2.163 botol miras berbagai merek disita dalam operasi Pekat yang digelar sejak 25 April hingga 27 Mei 2019. Selain itu juga ada 5.689 liter ginseng oplosan dalam beberapa kemasan.
“Semua minuman yang dilarang tersebut, merupakan hasil sitaan dari operasi penyakit masyarakat beberapa pekan terakhir. Semua merupakan barang bukti, dan hari ini kami musnahkan," ujar AKBP Arif Budiman.
Barang bukti miras tersebut disita dari 32 penjual yang ada di Kabupaten Jepara. Saat ini, para penjual sedang dalam penanganan hukum. Mereka masih menjalani proses di Kejaksaan Negeri Jepara, dijerat pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Dikatakan juga, peredaran miras di Jepara memang cukup tinggi sejak lama. Namun upaya pemberantasan untuk mengurangi terus dilakukan. Dengan langkah-langkah yang diambil Polres ini, diharapkan mampu mengurangi peredarannya di masyarakat.
Dikatakan, miras ini merupakan pintu untuk membuka kasus kejahatan lainnya. Oleh karena itu, wujud dan komitmen untuk pemberantasan miras terus dilaksanakan.
Asisten I Setda Jepara Abdul Syukur memberikan apresiasi terkait pengungapan kasus dan peredaran miras di Bumi Kartini.
Pihaknya berharap kemitraan Polisi, TNI, Pemkab Jepara, dan jajaran Forkopinda terus terjalin, untuk meminimalisir penyakit masyarakat ini. “Jangan sampai miras ini, merusak generasi yang akan datang,” katanya.
Sementara itu Kabag Ops Polres Jepara, Kompol menyatakan dari seluruh miras yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis dan merek. Ia menyebut, para penjual sudah diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha