PPDB SMA di Jepara Sudah Terapkan Sistem Zonasi yang Direvisi
Budi Santoso
Senin, 24 Juni 2019 17:46:53
Tahapan verifikasi dilakukan untuk mengecek kesiapan berkas persyaratan dari masing-masing calon siswa. Pelaksanaannya dibuka di 10 SMA negeri yang ada di seluruh Kabupaten Jepara. Proses verifikasi ini akan dibuka sampai dengan 28 Juni 2019 mendatang.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Jepara, Udik Agus DW menyatakan, setelah berkas-berkasnya terverifikasi, calon siswa akan mendapatkan token, yang nantinya digunakan untuk mendaftar sekolah. Sesuai dengan jadwal yang telah disusun, di Jepara untuk tahap pendaftaran PPDB SMA akan dilaksanakan pada 1-5 Juli 2019.
“Nanti setelah dapat token, calon siswa tinggal mendaftarkan ke sekolah mana yang dikehendaki. Sesuai dengan Juknis yang kami terima, proses selanjutnya akan ditentukan oleh sistem IT yang ada di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Udik Agus DW, Senin (24/6/2019).
Sedangkan untuk sistem PPDB yang akan digunakan di Jepara, menurut Udik Agus DW sudah akan menggunakan sistem zonasi yang telah direvisi. Hal ini didasarkan pada Juknis yang sudah disampaikan oleh Disdikbud Provinsi Jawa Tengah. Revisi yang digunakan dalam sistem zonasi ini adalah menyangkut persentase dari jalur pendaftaran yang akan dibuka.
Dijelaskannya, sistem yang akan digunakan adalah menggunakan pendekatan jalur zonasi murni dan zonasi prestasi dalam zona. Untuk zonasi murni kapasitasnya mencapai 70 persen. Sedangkan zonasi prestasi dalam zona akan mencakup 20 persen.
“Di luar itu masih ada jalur prestasi lintas zona dan jalur mutasi untuk mereka yang orang tuanya pindah domisili karena pekerjaan. Masing-masing cakupan kapasitasnya adalah 5 persen. Sehingga dengan demikian genap menjadi 100 persen,” ujar Udik Agus DW.
Jalur prestasi di dalam zonasi akan menempatkan nilai Ujian Nasional dan prestasi lain yang dibuktikan dengan piagam penghargaan, sebagai penentu. Jalur ini diharapkan bisa menjembatani siswa berprestasi di dalam zona, namun kalah dalam soal jarak rumah dengan sekolah.
Jalur prestasi di dalam zonasi akan menempatkan nilai Ujian Nasional dan prestasi lain yang dibuktikan dengan piagam penghargaan, sebagai penentu. Jalur ini diharapkan bisa menjembatani siswa berprestasi di dalam zona, namun kalah dalam soal jarak rumah dengan sekolah.Bagi mereka yang tinggal di daerah perbatasan, para calon siswa dapat memilih dua sekolah. Satu di sekolah dalam zonasi dan satu sekolah di luar zonasi yang lokasinya dekat dari tempat tinggal. Jika di satu sekolah tidak diterima, maka sistem akan mengarahkan siswa masuk ke sekolah yang terletak di dekat tempat tinggal.“Sementara jika ada beberapa calon siswa yang mendapatkan angka parameter yang sama, termasuk soal jarak tempat tinggalnya, maka sistem menentukan berdasarkan kecepatan siswa saat melakukan pendaftaran. Ketentuanya berlaku bagi siswa yang diterima pada urutan terakhir,” tambah Udik Agus DW.Orang tua dan calon siswa diminta untuk memahami sistem zonasi yang diterapkan ini. Sehingga tidak terjadi kebingungan pada mereka. Jika belum memahami dengan jelas, mereka bisa datang ke masing-masing sekolah untuk mendapatkan penjelasan.Sementara itu pada hari pertama dibukanya proses verifikasi, Senin (24/6/2019), disebutkan ada sekitar 400 calon siswa yang melakukan verifikasi di SMA I Jepara. Secara keseluruhan diperkirakan ada sekitar 1300-an calon siswa yang melakukan verifikasi. Di Jepara, selain SMA 1 Jepara, masih ada 9 SMA Negeri lainnya yang juga membuka proses verifikasi bagi calon siswa. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara - Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Jepara, prosesnya dimulai pada Senin (24/6/2019). Proses ini dimulai dengan dilakukannya tahapan verifikasi berkas administrasi calon siswa dan pengambilan token untuk pendaftaran di sekolah terdekat.
Tahapan verifikasi dilakukan untuk mengecek kesiapan berkas persyaratan dari masing-masing calon siswa. Pelaksanaannya dibuka di 10 SMA negeri yang ada di seluruh Kabupaten Jepara. Proses verifikasi ini akan dibuka sampai dengan 28 Juni 2019 mendatang.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Jepara, Udik Agus DW menyatakan, setelah berkas-berkasnya terverifikasi, calon siswa akan mendapatkan token, yang nantinya digunakan untuk mendaftar sekolah. Sesuai dengan jadwal yang telah disusun, di Jepara untuk tahap pendaftaran PPDB SMA akan dilaksanakan pada 1-5 Juli 2019.
“Nanti setelah dapat token, calon siswa tinggal mendaftarkan ke sekolah mana yang dikehendaki. Sesuai dengan Juknis yang kami terima, proses selanjutnya akan ditentukan oleh sistem IT yang ada di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Udik Agus DW, Senin (24/6/2019).
Sedangkan untuk sistem PPDB yang akan digunakan di Jepara, menurut Udik Agus DW sudah akan menggunakan sistem zonasi yang telah direvisi. Hal ini didasarkan pada Juknis yang sudah disampaikan oleh Disdikbud Provinsi Jawa Tengah. Revisi yang digunakan dalam sistem zonasi ini adalah menyangkut persentase dari jalur pendaftaran yang akan dibuka.
Dijelaskannya, sistem yang akan digunakan adalah menggunakan pendekatan jalur zonasi murni dan zonasi prestasi dalam zona. Untuk zonasi murni kapasitasnya mencapai 70 persen. Sedangkan zonasi prestasi dalam zona akan mencakup 20 persen.
“Di luar itu masih ada jalur prestasi lintas zona dan jalur mutasi untuk mereka yang orang tuanya pindah domisili karena pekerjaan. Masing-masing cakupan kapasitasnya adalah 5 persen. Sehingga dengan demikian genap menjadi 100 persen,” ujar Udik Agus DW.
Jalur prestasi di dalam zonasi akan menempatkan nilai Ujian Nasional dan prestasi lain yang dibuktikan dengan piagam penghargaan, sebagai penentu. Jalur ini diharapkan bisa menjembatani siswa berprestasi di dalam zona, namun kalah dalam soal jarak rumah dengan sekolah.
Bagi mereka yang tinggal di daerah perbatasan, para calon siswa dapat memilih dua sekolah. Satu di sekolah dalam zonasi dan satu sekolah di luar zonasi yang lokasinya dekat dari tempat tinggal. Jika di satu sekolah tidak diterima, maka sistem akan mengarahkan siswa masuk ke sekolah yang terletak di dekat tempat tinggal.
“Sementara jika ada beberapa calon siswa yang mendapatkan angka parameter yang sama, termasuk soal jarak tempat tinggalnya, maka sistem menentukan berdasarkan kecepatan siswa saat melakukan pendaftaran. Ketentuanya berlaku bagi siswa yang diterima pada urutan terakhir,” tambah Udik Agus DW.
Orang tua dan calon siswa diminta untuk memahami sistem zonasi yang diterapkan ini. Sehingga tidak terjadi kebingungan pada mereka. Jika belum memahami dengan jelas, mereka bisa datang ke masing-masing sekolah untuk mendapatkan penjelasan.
Sementara itu pada hari pertama dibukanya proses verifikasi, Senin (24/6/2019), disebutkan ada sekitar 400 calon siswa yang melakukan verifikasi di SMA I Jepara. Secara keseluruhan diperkirakan ada sekitar 1300-an calon siswa yang melakukan verifikasi. Di Jepara, selain SMA 1 Jepara, masih ada 9 SMA Negeri lainnya yang juga membuka proses verifikasi bagi calon siswa.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha