Rabu, 19 November 2025


Humas PN Pati Agung Iriawan mengatakan, peraturan mengenai PTSP+ dan e-Raterang termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Badilum Mahkamah Agung nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019.

Sementara untuk jenis surat keterangan yang bisa diperoleh melalui layanan ini adalah surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

"Selain itu juga surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik. Serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara," katanya, Jumat (28/6/2019).

Menurutnya, aplikasi terbaru di pengadilan tersebut mempermudah pelayanan kepada masyarakat melalui permohonan surat keterangan secara daring.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pemohon diwajibkan mendaftar terlebih dahulu dengan mengakses laman web eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk. Kemudian mengisi identitas lengkap serta alamat email untuk mendapatkan akses masuk.
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pemohon diwajibkan mendaftar terlebih dahulu dengan mengakses laman web eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk. Kemudian mengisi identitas lengkap serta alamat email untuk mendapatkan akses masuk."Setelah itu pemohon mengisi form data diri dan memilih menu layanan. Data tersebut akan dikirimkan ke database untuk diolah dan diterbitkan surat permohonan," jelasnya.Agung menambahkan, dengan adanya layanan ini, pemohon tidak perlu datang ke PTSP pengadilan untuk mendapatkan surat keterangan. Semua bisa dilakukan melalui perangkat elektronik di mana pun pemohon berada. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler