Jumat, 21 November 2025


Beberapa property yang diamankan Satpol PP Jepara, di antaranya adalah atap tenda, meja, kursi, gerobak, kotak kayu dan papan nama.

Pejabat di Satpol PP Jepara, Anwar Sadat menyatakan, langkah tegas yang diambil pihaknya bukan tanpa alasan. Sebelumnya para PKL sudah diberi peringatan lisan dan tertulis mengenai masalah ini. Namun karena tidak ada respon pihaknya akhirnya mengamankan berbagai property yang berada di tempat umum tersebut.

Sejumlah property PKL diangkut menggunakan truk milik Satpol PP untuk kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Jepara. Berbagai property tersebut diletakan di halaman kantor Satpol PP Jepara.

“Kami melakukan penertiban di Jalan Yos Sudarso dan Patimura pada pagi ini. Sejumlah barang milik PKL yang ditinggalkan di pinggir jalan kami angkut dan kami amankan. Mereka tidak mengindahkan apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Anwar Sadat.

Sejumlah property PKL ditemukan di antaranya di beberapa sudut Jalan Yos Sudarso dan Jalan Patimura. Selain itu juga ada yang diletakan di taman dekat SCJ (Shoping Centre Jepara). Karena diletakan di tempat umum, akhirnya barang-barang tersebut diangkut oleh Satpol PP Jepara.

Anwar Sadat menyatakan, kebiasaan para PKL yang tidak mengurus barang-barangnya usai berjualan membuat suasana menjadi kurang baik. Kesan kumuh kemudian menyeruak, karena hal itu. Pihaknya akhirnya mengambil tindakan tegas setelah menempuh beberapa tahapan.“Forkopinda bahkan menyampaikan hal ini secara langsung. Seharusnya kawan-kawan PKL bisa lebih berkomitmen mengenai masalah ini. Setelah berjualan harus dirapikan lagi. Tidak malah ditinggal di tempat umum,” tambah Anwar Sadat.Satpol PP Jepara bahkan berencana akan melanjutkan penanganan ini ke tahap penuntutan atas Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler