Rabu, 19 November 2025


Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, dengan segala kemampuannya berkomunikasi, berhasil membangkitkan semangat para peserta. Membawakan materi mengenai Hoax dan UU IT (UU No.19 Tahun 2016), AKBP Arif Budiman mencoba memberikan pemahaman kepada para peserta.

Menurutnya, perkembangan tehnologi komunikasi dan informasi menimbulkan berbagai dampak yang harus diantisipasi. UU No.19 2016 adalah instrument hukum untuk mengatur masalah-masalah yang terkait hal ini.

UU No.19 Tahun 2016, terutama mengatur mengenai masalah-masalah yang dianggap sebagai sebuah delik pidana, terkait penggunaan tehnologi komunikasi dan informasi. Munculnya hoax di media sosial, adalah satu hal yang melatari adanya UU ini.

“Kebebasan seseorang bukan berarti tidak ada batasnya. Hak-hak orang lain yang membatasinya. Dan semua diatur dalam UU No. 19 2016. Jadi semua harus memahami hal ini jika tidak ingin terkena konsekuensi UU ini,” ujar AKBP Arif Budiman.

Selanjutnya, diingatkan juga, masyarakat harus cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial. Informasi yang datang harus disikapi dengan cerdas, diteliti dan dipastikan apakah memang informasi yang benar atau tidak.

Menyebarkan hoax atau informasi bohong, atau informasi yang berisi content tertentu yang dilarang, sudah merupakan pelanggaran dari UU IT. Sehingga dalam bermedia-sosial masyarakat diminta benar-benar berhati-hati. Pelanggaran dalam kasus-kasus IT ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara.“Karena itu, saya ingatkan agar hati-hati dalam menggerakan jari-jari anda. Keliru mencet bisa saja kena pidana. Jangankan membuat dan menyebarkan hoax, anda meneruskannya ke pihak lain saja sudah bisa dikenakan UU No.19 2016 ini. Jadi hati-hati,” tambah AKBP Arif Budiman.Paparan mengenai UU No.19 2016 adalah materi terakhir yang diberikan dalam kegiatan Pelatihan Jurnalistik PWI Jepara. Para  peserta kemudian diajak tour melihat beberapa lokasi sejarah di kompleks Pendopo Kartini Jepara. Diantaranya di Ruang Pingit Kartini, Ruang Tidur RA Ngasirah dan beberapa lokasi bersejarah lainnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler