Pemkab Jepara Bakal Wajibkan Pegawai Kenakan Pakaian Adat
Budi Santoso
Kamis, 5 September 2019 16:10:54
Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko menyatakan, Pemkab Jepara sebenarnya sudah menerima surat dari gubernur Jawa Tengah perihal ini. Provinsi Jawa Tengah sendiri saat ini sudah menerapkan kebijakan untuk mewajibkan para pegawainya mengenakan pakaian adat setiap hari Kamis.
Kedati surat tersebut bukan sebuah perintah, namun Pemkab Jepara melihat hal ini sebagai sebuah anjuran. Pengenaan pakaian tradisional atau adat, diharapkan bisa terus menumbuhkan budaya lokal agar terus bertari di tengah perkembangan zaman.
“Surat dari gubernur Jawa Tengah itu sudah kam bahas bersama. Saat ini kami sudah menyampaikan ajuan kepada bupati. Dan sudah ada beberapa wacana mengenai hal ini,” ujar Edy Sujatmiko, Kamis (5/9/2019).
Wacana yang sudah ada, Pemkab Jepara akan menerapkan seragam khusus pakaian adat Jepara. Pemakaiannya dilakukan pada tiap tanggal sepuluh setiap bulannya, saat masuk kerja. Saat ini baru akan diproses soal landansan hukumnya.
Kebijakan ini rencananya akan dilandasi dengan SK Bupati Jepara. Soal ini juga sudah mulai diproses. Secepatnya kebijakan ini akan disosialisasikan dan dilaksanakan.
“Jadi setiap tanggal sepuluh setiap bulannya, dikenakan pakaian adat Jepara. Dipilih tanggal sepuluh, karena hari jadi Jepara kan tanggal sepuluh April,” tambah Edy Sujatmiko.Sebelumnya di Jepara setiap hari Kamis dan Jumat para pegawai diwajibkan mengenakan seragam berbahan tenun Troso dan batik. Pakaian adat Jepara yang dimaksudkan sendiri adalah pakaian yang biasa dikenakan pada saat peringatan hari ulang tahun Jepara.Bahanya dari tenun Troso, dengan ikat kepala, celana panjang dipadu dengan kain. Sedangkan untuk wanita berupa kebaya dengan kain. Pemakaiannya dilakukan sebulan sekali, dengan berbagai pertimbangan. Terutama agar tidak membebani para pegawai yang harus membeli. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana menerapkan aturan seragam baru untuk para pegawainya. Seragam baru tersebut adalah pakaian adat Jepara, yang harus dikenakan para pegawai dalam waktu tertentu.
Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko menyatakan, Pemkab Jepara sebenarnya sudah menerima surat dari gubernur Jawa Tengah perihal ini. Provinsi Jawa Tengah sendiri saat ini sudah menerapkan kebijakan untuk mewajibkan para pegawainya mengenakan pakaian adat setiap hari Kamis.
Kedati surat tersebut bukan sebuah perintah, namun Pemkab Jepara melihat hal ini sebagai sebuah anjuran. Pengenaan pakaian tradisional atau adat, diharapkan bisa terus menumbuhkan budaya lokal agar terus bertari di tengah perkembangan zaman.
“Surat dari gubernur Jawa Tengah itu sudah kam bahas bersama. Saat ini kami sudah menyampaikan ajuan kepada bupati. Dan sudah ada beberapa wacana mengenai hal ini,” ujar Edy Sujatmiko, Kamis (5/9/2019).
Wacana yang sudah ada, Pemkab Jepara akan menerapkan seragam khusus pakaian adat Jepara. Pemakaiannya dilakukan pada tiap tanggal sepuluh setiap bulannya, saat masuk kerja. Saat ini baru akan diproses soal landansan hukumnya.
Kebijakan ini rencananya akan dilandasi dengan SK Bupati Jepara. Soal ini juga sudah mulai diproses. Secepatnya kebijakan ini akan disosialisasikan dan dilaksanakan.
“Jadi setiap tanggal sepuluh setiap bulannya, dikenakan pakaian adat Jepara. Dipilih tanggal sepuluh, karena hari jadi Jepara kan tanggal sepuluh April,” tambah Edy Sujatmiko.
Sebelumnya di Jepara setiap hari Kamis dan Jumat para pegawai diwajibkan mengenakan seragam berbahan tenun Troso dan batik. Pakaian adat Jepara yang dimaksudkan sendiri adalah pakaian yang biasa dikenakan pada saat peringatan hari ulang tahun Jepara.
Bahanya dari tenun Troso, dengan ikat kepala, celana panjang dipadu dengan kain. Sedangkan untuk wanita berupa kebaya dengan kain. Pemakaiannya dilakukan sebulan sekali, dengan berbagai pertimbangan. Terutama agar tidak membebani para pegawai yang harus membeli.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha