Anggota BPD se-Kabupaten Jepara Diberi Pembekalan
Budi Santoso
Kamis, 26 September 2019 15:28:58
Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Setda Jepara Siswanto mengatakan, peserta pembekalan ini merupakan ketua dan wakil ketua BPD se-Kabupaten Jepara. Hanya dari Desa Nyamuk, Kecamatan Karimunjawa, yang tidak hadir lantaran masalah transportasi.
Mereka yang hadir merupakan anggota BPD dari masing-masing desa yang baru dilantik. Sebanyak 183 desa yang tersebar di 16 kecamatan, saat ini sudah mendapatkan anggota BPD yang baru.
Pihaknya berharap dengan pembekalan ini, BPD bisa memahami tugas, wewenang, kewajiban serta larangan sebagai anggota BPD. Dengan memahami regulasi yang ada, BPD akan bisa memerankan fungsinya dengan baik.
“Jika BPD mampu memahami kedudukan dan tugasnya, maka pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik. Inilah kenapa kami perlu menyampaikan pembekalan terhadap mereka terkait tugas-tugas mereka,” kata Siswanto.
Menurutnya, BPD harus bersinergi dengan pemerintah desa dalam membangun desa. Sudah tidak lagi saatnya mengedepankan ego sektoral, yang justru akan menghambat proses pembangunan.Sementara itu, Asisten I Sekda Jepara Abdul Syukur menyatakan, pembekalan ini merupakan hal wajib yang harus diberikan kepada anggota BPD yang baru saja dilantik. Hal ini, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Jepara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara- Para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Jepara mendapatkan pembekalan, Kamis (26/9/2019). Kegiatan ini berlangsung di Pendapa Kabupaten Jepara.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Setda Jepara Siswanto mengatakan, peserta pembekalan ini merupakan ketua dan wakil ketua BPD se-Kabupaten Jepara. Hanya dari Desa Nyamuk, Kecamatan Karimunjawa, yang tidak hadir lantaran masalah transportasi.
Mereka yang hadir merupakan anggota BPD dari masing-masing desa yang baru dilantik. Sebanyak 183 desa yang tersebar di 16 kecamatan, saat ini sudah mendapatkan anggota BPD yang baru.
Pihaknya berharap dengan pembekalan ini, BPD bisa memahami tugas, wewenang, kewajiban serta larangan sebagai anggota BPD. Dengan memahami regulasi yang ada, BPD akan bisa memerankan fungsinya dengan baik.
“Jika BPD mampu memahami kedudukan dan tugasnya, maka pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik. Inilah kenapa kami perlu menyampaikan pembekalan terhadap mereka terkait tugas-tugas mereka,” kata Siswanto.
Menurutnya, BPD harus bersinergi dengan pemerintah desa dalam membangun desa. Sudah tidak lagi saatnya mengedepankan ego sektoral, yang justru akan menghambat proses pembangunan.
Sementara itu, Asisten I Sekda Jepara Abdul Syukur menyatakan, pembekalan ini merupakan hal wajib yang harus diberikan kepada anggota BPD yang baru saja dilantik. Hal ini, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Jepara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha