Rabu, 19 November 2025


Menurut Kepala Diskop-UMKM-Nakerstrans Jepara Eriza Rudi Yulianto, sesuai dengan aturan tersebut, perusahaan swasta wajib memperkerjakan penyandang disabilitas sebannyak satu persen dari total pegawai. Sedangkan untuk BUMN/BUMD diwajibkan harus memperkerjakan sebanyak dua persen.

“Di Jepara sejauh ini harus diakui belum semua mematuhi aturan ini. Masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa memenuhinya,'' ujar Eriza Rudi Yulianto, Selasa (8/10/2019).

Ada beberapa faktor yang  menyebabkan kenapa hal ini belum bisa semuanya dipenuhi. Misalnya saja disebabkan karena HRD di perusahaan yang bersangkutan tidak tahu terkait peraturan ini.

Selain itu juga karena memang belum bisa mengalokasikan jenis pekerjaan yang tepat bagi tenaga kerja disabiltas.

Meski demikian menurut dia, karena sudah menjadi aturan,  semua perusahaan tetap harus mentaatinya. Pihaknya terus memantau bagaimana perusahaan-perusahaan mencoba memenuhi kewajiban ini.

“Kami juga melakukan sosialisasi mengenai hal ini. Bisa dilakukan secara formal bersama-sama, maupun personal ketika berhubungan langsung dengan HRD di masing-masing perusahaan,” katanya.Sejumlah pabrik milik investor asing di Jepara sebagian diketahui telah melaksanakan kewajiban menempatkan tenaga kerja disabilitas. Di antaranya sudah ada yang melampaui target satu persen. Ada juga yang masih dalam tahap pemenuhan syarat tersebut.PT Samwon, PT Kanindo, PT Sami JF, PT Jiale, dan PT Starcam merupakan beberapa yang disebut sudah menampung pekerja disabilitas. Sedangkan lainnya masih dalam tahap atau belum sama sekali. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler