Dikenalkan Sistem OSS, Pelaku UMKM di Jepara Diharapkan Bisa Miliki Izin Usaha
Budi Santoso
Selasa, 15 Oktober 2019 16:51:11
Kabid UKM di Dinkop UKM Nakertrans Kabupaten Jepara Ririen Hariyanti mengatakan, kegiatan ini menyasar pada para pelaku usaha yang belum memiliki izin.
Pendaftaran izin usaha sebenarnya bisa dilakukan dengan sistem online. Selama pelaku usaha mengetahui jumlah omzet yang dihasilkan serta memiliki e-mail aktif, maka pendaftaran tidak harus datang ke kantor perizinan. Melalui sistem OSS inilah, perizinan secara online bisa dilaksanakan.
"Sejak Juni hingga Juli lalu, sebanyak 325 pelaku usaha telah mendapat pendampingan dari dinas. Untuk hari ini saja sudah terdaftar sebanyak 570 rekab yang terdaftar pada Dinas Perizinan DPMPTSP" ujar Ririen Hariyanti, Selasa (15/10/2019).
Sementara itu, Shondy Purwoko, Kabid Restrukturisasi Usaha Dinkop UKM Provinsi Jawa Tengah, mengatakan, saat ini proses perizinan usaha dipermudah. Pengajuan izin dapat dilakukan melalui sistem aplikasi secara online melalui sistem OSS.
Saat ini, era perdagangan sudah melibatkan teknologi komunikasi, melalui sistem online. Sehingga para pelaku usaha mikro kecil juga dituntut untuk bisa segera menyesuaikan diri.
Saat ini, era perdagangan sudah melibatkan teknologi komunikasi, melalui sistem online. Sehingga para pelaku usaha mikro kecil juga dituntut untuk bisa segera menyesuaikan diri.Karena itu, pada tahun depan Dinas Koperasi Jawa Tengah akan memberlakukan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil), sebagai bagian dari sistem online yang ada."Selain itu, salah satu manfaat izin usaha adalah sebagai perlindungan, sehingga produk tersebut legal dan diakui oleh pemerintah, dan tentu saja di sistem online. Adanya izin usaha juga memungkinkan dapat memperoleh bantuan, " ujar Shondy. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara - Puluhan pelaku usaha mikro kecil dikenalkan dengan sistem layanan perizinan usaha berbasis OSS (Online Single Submission). Mereka mengikuti sosialisasi dan evaluasi usaha bisnis berbasis OSS di Joglo Resto dan Kopi, Bapangan, Jepara, Selasa (15/10/2019).
Kabid UKM di Dinkop UKM Nakertrans Kabupaten Jepara Ririen Hariyanti mengatakan, kegiatan ini menyasar pada para pelaku usaha yang belum memiliki izin.
Pendaftaran izin usaha sebenarnya bisa dilakukan dengan sistem online. Selama pelaku usaha mengetahui jumlah omzet yang dihasilkan serta memiliki e-mail aktif, maka pendaftaran tidak harus datang ke kantor perizinan. Melalui sistem OSS inilah, perizinan secara online bisa dilaksanakan.
"Sejak Juni hingga Juli lalu, sebanyak 325 pelaku usaha telah mendapat pendampingan dari dinas. Untuk hari ini saja sudah terdaftar sebanyak 570 rekab yang terdaftar pada Dinas Perizinan DPMPTSP" ujar Ririen Hariyanti, Selasa (15/10/2019).
Sementara itu, Shondy Purwoko, Kabid Restrukturisasi Usaha Dinkop UKM Provinsi Jawa Tengah, mengatakan, saat ini proses perizinan usaha dipermudah. Pengajuan izin dapat dilakukan melalui sistem aplikasi secara online melalui sistem OSS.
Saat ini, era perdagangan sudah melibatkan teknologi komunikasi, melalui sistem online. Sehingga para pelaku usaha mikro kecil juga dituntut untuk bisa segera menyesuaikan diri.
Karena itu, pada tahun depan Dinas Koperasi Jawa Tengah akan memberlakukan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil), sebagai bagian dari sistem online yang ada.
"Selain itu, salah satu manfaat izin usaha adalah sebagai perlindungan, sehingga produk tersebut legal dan diakui oleh pemerintah, dan tentu saja di sistem online. Adanya izin usaha juga memungkinkan dapat memperoleh bantuan, " ujar Shondy.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha