Jepara Kebagian Rp 6,7 Miliar Dana Cukai, Ternyata Dipakai untuk Ini
Budi Santoso
Sabtu, 19 Oktober 2019 11:57:05
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Mulyaji menyatakan, DBHCHT yang diterima Jepara itu setara dengan 0,9 persen dari total sebaran DBHCHT yang dikucurkan untuk Provinsi Jawa Tengah.
Penggunaan DBHCHT di Kabupaten Jepara dikatakannya telah dialokasikan untuk mengembangkan beberapa sektor penyangga perekonomian. Di antaranya yang paling besar digunakan untuk pengembangan sektor seperti industri pengolahan sebesar 34,34 persen.
Sektor lain yang juga mendapat alokasi penggunaan DBHCHT adalah perdagangan, ritel, hotel, dan restoran. Untuk sektor-sektor ini mendapatkan alokasi sebesar 20,69 persen.
Menyusul kemudian sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan alokasi mencapai 15,33 persen.
“Lalu sektor jasa pelayanan umum sebesar 10,78 persen serta sektor konstruksi sebanyak 6,67 persen,” ujar Mulyaji, Sabtu (19/10/2019).
Sedangkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ditunjuk menjadi leading sektor, di antaranya adalah Disperindag, Dinas Kesehatan, DiskopUMKM Nakertrans, Diskominfo, Satpol PP dan Damkar. Kemudian juga pada Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan Setda Jepara.
Sedangkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ditunjuk menjadi leading sektor, di antaranya adalah Disperindag, Dinas Kesehatan, DiskopUMKM Nakertrans, Diskominfo, Satpol PP dan Damkar. Kemudian juga pada Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan Setda Jepara.Kegiatan rincinya meliputi usaha mendukung Jaminan Kesehatan Nasional, meningkatkan pembinaan industri tembakau, pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat bagi mantan buruh rokok. Lalu, pemberdayaan ekonomi masyarakat kelompok usaha bersama.Selain itu juga ada kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan untuk meningkatkan SDM. Lalu sosialisasi dan publikasi mengenai pemberantasan rokok ilegal dan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.“Kegiatan-kegiatan itu dilaksanakan oleh masing-masing SKPD yang sudah ditunjuk menjadi leading sektor,” tambah Mulyaji. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara - Tahun 2019 ini Kabupaten Jepara mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 6,7 miliar. Dana sebeesar ini bisa digunakan untuk apa saja?.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Mulyaji menyatakan, DBHCHT yang diterima Jepara itu setara dengan 0,9 persen dari total sebaran DBHCHT yang dikucurkan untuk Provinsi Jawa Tengah.
Penggunaan DBHCHT di Kabupaten Jepara dikatakannya telah dialokasikan untuk mengembangkan beberapa sektor penyangga perekonomian. Di antaranya yang paling besar digunakan untuk pengembangan sektor seperti industri pengolahan sebesar 34,34 persen.
Sektor lain yang juga mendapat alokasi penggunaan DBHCHT adalah perdagangan, ritel, hotel, dan restoran. Untuk sektor-sektor ini mendapatkan alokasi sebesar 20,69 persen.
Menyusul kemudian sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan alokasi mencapai 15,33 persen.
“Lalu sektor jasa pelayanan umum sebesar 10,78 persen serta sektor konstruksi sebanyak 6,67 persen,” ujar Mulyaji, Sabtu (19/10/2019).
Sedangkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ditunjuk menjadi leading sektor, di antaranya adalah Disperindag, Dinas Kesehatan, DiskopUMKM Nakertrans, Diskominfo, Satpol PP dan Damkar. Kemudian juga pada Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan Setda Jepara.
Kegiatan rincinya meliputi usaha mendukung Jaminan Kesehatan Nasional, meningkatkan pembinaan industri tembakau, pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat bagi mantan buruh rokok. Lalu, pemberdayaan ekonomi masyarakat kelompok usaha bersama.
Selain itu juga ada kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan untuk meningkatkan SDM. Lalu sosialisasi dan publikasi mengenai pemberantasan rokok ilegal dan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan-kegiatan itu dilaksanakan oleh masing-masing SKPD yang sudah ditunjuk menjadi leading sektor,” tambah Mulyaji.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha