DPRD Jepara Godok Payung Hukum Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
Budi Santoso
Sabtu, 19 Oktober 2019 12:26:51
Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso menyatakan, Pansus Ranperda ini sudah dibentuk pada Jumat (18/10/2019), dalam sebuah rapat paripurna. Diharapkan dalam beberapa pekan ke depan pembahasannya sudah bisa tuntas.
Di luar Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, terdapat empat ranperda lain yang juga disampaikan dalam rapat paripurna itu.
Masing-masing adalah Ranperda Tentang Pecabutan Perda Kabupaten Jepara Nomor 13 tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara, dan Ranperda tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan.
“Untuk menyelesaikan pembahasan kelima ranperda, DPRD Jepara telah membentuk empat Pansus. Masing-masing akan segera melakukan pembahasan,” ujar Junarso, Sabtu (19/10/2019).
Pansus I diketuai Agus Sutisna dan wakil ketua Haizul Maarif, kemudian Pansus II diketuai Nur Hamid dengan wakil ketua Muzaidi. Lalu Pansus III diketahui oleh Junarso dan Pansus IV diketuai Sunarto dan wakil ketua Ahmad Fauzi.
Sementara itu Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyatakan, Ranperda tentang Penyandang Disabilitas telah melewati proses harmonisasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara. Selanjutnya juga dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.Ranperda ini didasari perubahan sudut pandang tentang penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi yang sama di Indonesia. Substansi penyandang disabilitas yang selama ini dipandang sebagai pihak yang lemah dan perlu dibantu telah berubah.“Sekarang dipandang setara, maka perlau diberdayakan karena penyandang disabilitas memiliki potensi dan bisa mengembangkan dirinya,” terangnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara - DPRD Jepara mengajukan ranperda inisiatif tentang Penyandang Disabilitas. Ranperda ini akan segera dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.
Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso menyatakan, Pansus Ranperda ini sudah dibentuk pada Jumat (18/10/2019), dalam sebuah rapat paripurna. Diharapkan dalam beberapa pekan ke depan pembahasannya sudah bisa tuntas.
Di luar Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, terdapat empat ranperda lain yang juga disampaikan dalam rapat paripurna itu.
Masing-masing adalah Ranperda Tentang Pecabutan Perda Kabupaten Jepara Nomor 13 tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara, dan Ranperda tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan.
“Untuk menyelesaikan pembahasan kelima ranperda, DPRD Jepara telah membentuk empat Pansus. Masing-masing akan segera melakukan pembahasan,” ujar Junarso, Sabtu (19/10/2019).
Pansus I diketuai Agus Sutisna dan wakil ketua Haizul Maarif, kemudian Pansus II diketuai Nur Hamid dengan wakil ketua Muzaidi. Lalu Pansus III diketahui oleh Junarso dan Pansus IV diketuai Sunarto dan wakil ketua Ahmad Fauzi.
Sementara itu Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyatakan, Ranperda tentang Penyandang Disabilitas telah melewati proses harmonisasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara. Selanjutnya juga dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ranperda ini didasari perubahan sudut pandang tentang penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi yang sama di Indonesia. Substansi penyandang disabilitas yang selama ini dipandang sebagai pihak yang lemah dan perlu dibantu telah berubah.
“Sekarang dipandang setara, maka perlau diberdayakan karena penyandang disabilitas memiliki potensi dan bisa mengembangkan dirinya,” terangnya.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha