Kamis, 20 November 2025


Enam orang anggota DPRD Jepara tersebut adalah H Nuruddin Amin (Ketua PKB Jepara, Wakil Ketua DPRD Jepara), Kholis Fuad (Ketua Fraksi PKB), H Moh Siroj (Wakil Ketua Fraksi PKB), Miftahurroqib (Sekretaris Fraksi PKB Jepara), H Nur Hamid (Anggota Fraksi PKB) dan H Ahmad Solhin (Anggota Fraksi PKB).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh KH Badawi Basyir (Dewan Syuro PKB Jawa Tengah), Ida Nur Sa’adah (Fraksi PKB Provinsi Jawa Tengah), Hindun Anisah (Wakil Sekjen DPP PKB), Drs Fathan yang diwakili Mustafid (staf ahli DPR RI Komisi VIII).

KH Nuruddin Amin atau yang biasa disapa Gus Nung menyatakan, menyusul diundangkannya UU Pesantren, maka di daerah harus segera mengimplementasikannya. PKB Jepara dalam hal ini akan memperjuangkan dan mengawal lahirnya Perda Pesantren di Jepara.

“Saat ini PKB Jepara sudah menyiapkan legal drafting Perda Pesantren melalui tim asistensi  yang sudah dibentuk. Kami akan mengawal dan memperjuangkan Perda Pesantren ini nantinya,” ujar H Nurudin Amin.

Sementara itu, KH Badawi Basyir dalam kesempatan itu lebih banyak berbicara mengenai peran pesantren di era perubahan global saat ini. Adanya UU Pesantren yang baru ini, diharapkan bisa semakin memberi ruang bagi peran para kiai dan santri dalam ikut berkiprah bagi kepentingan negara.
Sementara itu, KH Badawi Basyir dalam kesempatan itu lebih banyak berbicara mengenai peran pesantren di era perubahan global saat ini. Adanya UU Pesantren yang baru ini, diharapkan bisa semakin memberi ruang bagi peran para kiai dan santri dalam ikut berkiprah bagi kepentingan negara.Namun demikian, pihaknya juga mengingatkan agar UU Pesantren ini nantinya tidak dimanfaatkan oleh kelompok yang sejak awal tidak sepakat dengan UU ini.“Dalam sejarahnya, pesantren selalu bisa beriringan dengan peran negara. Karena itu, UU Pesantren sudah seharusnya bisa memberi kejelasan mengenai peran para kyai dan pesantren dalam ikut membangun negara,” terangnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler