PKB Pastikan Bakal Kawal dan Perjuangkan Perda Pesantren di Jepara
Budi Santoso
Senin, 21 Oktober 2019 18:00:55
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jepara, menyatakan siap mengawal dan memperjuangkan Perda Pesantren di Jepara.Mereka bahkan sudah membentuk tim asistensi untuk mempersiapkan draf Ranperda.
Terkait hal ini, KH Nurudin Amin, Ketua DPC PKB Jepara menyatakan, pihaknya akan berinisiatif memperjuangkan Perda Pesantren di Jepara. Ini dikatakannya dalam reses Fraksi PKB DPRD Jepara, Senin (21/10/2019).
Menurut dia, pesantren tidak hanya semata lembaga pendidikan saja. Namun juga berperan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga dakwah. Karena itu negara harus hadir dalam pengembangan pesantren.
“UU Pesantren memberikan peluang bagi pesantren dalam mengambil posisi strategis dalam ikut berperan dalam proses bernegara. Karena itu pesantren harus berbenah menyongsong diundangkannya UU Pesantren. Pada saatnya nanti, pesantren siap melaksanakan perannya sesuai UU tersebut. Tidak hanya jadi penonton saja,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Sekjen DPP PKB Hindun Anisah menyebut, pesantren berpeluang untuk berperan aktif serta menyiapkan diri sambil menunggu PP dan Permenya terbit. Pesantren harus proaktif, sebelum peluang ini diambil oleh kelompok lain.
Di Jepara saat ini tercatat ada 305 pesantren. Dari jumlah itu, sebanyak 208 di antaranya sudah berizin. Semua pesantren yang ada semuanya berkarakter NU (Nahdlatul Ulama).
Di Jepara saat ini tercatat ada 305 pesantren. Dari jumlah itu, sebanyak 208 di antaranya sudah berizin. Semua pesantren yang ada semuanya berkarakter NU (Nahdlatul Ulama).“Substansi UU Pesantren salah satunya akan lebih fokus pada pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren yang telah mengakar sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat,” ujar Hindun.Masih menurut Hindun, secara historis maupun secara kualitas pendidikan di pesantren bahkan lebih unggul dari pada lembaga pendidikan lainnya. Bahkan ia menyebut, pesantren punya kontribusi besar terhadap kemerdekaan Indonesia.”Pesantren menjadi tempat tumbuh kembangnya nasionalisme dan menggelorakan perjuangan melawan penjajah. Dengan diundangkannya UU Pesantren No 18 tahun 2019 lulusan pesanren mempunyai hak yang sama dalam membangun bangsa,” pungkasnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah diundangkan. Di masing-masing daerah, implementasinya harus disertai dengan terbitnya peraturan daerah (perda) mengenai hal ini.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jepara, menyatakan siap mengawal dan memperjuangkan Perda Pesantren di Jepara.Mereka bahkan sudah membentuk tim asistensi untuk mempersiapkan draf Ranperda.
Terkait hal ini, KH Nurudin Amin, Ketua DPC PKB Jepara menyatakan, pihaknya akan berinisiatif memperjuangkan Perda Pesantren di Jepara. Ini dikatakannya dalam reses Fraksi PKB DPRD Jepara, Senin (21/10/2019).
Menurut dia, pesantren tidak hanya semata lembaga pendidikan saja. Namun juga berperan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga dakwah. Karena itu negara harus hadir dalam pengembangan pesantren.
“UU Pesantren memberikan peluang bagi pesantren dalam mengambil posisi strategis dalam ikut berperan dalam proses bernegara. Karena itu pesantren harus berbenah menyongsong diundangkannya UU Pesantren. Pada saatnya nanti, pesantren siap melaksanakan perannya sesuai UU tersebut. Tidak hanya jadi penonton saja,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Sekjen DPP PKB Hindun Anisah menyebut, pesantren berpeluang untuk berperan aktif serta menyiapkan diri sambil menunggu PP dan Permenya terbit. Pesantren harus proaktif, sebelum peluang ini diambil oleh kelompok lain.
Di Jepara saat ini tercatat ada 305 pesantren. Dari jumlah itu, sebanyak 208 di antaranya sudah berizin. Semua pesantren yang ada semuanya berkarakter NU (Nahdlatul Ulama).
“Substansi UU Pesantren salah satunya akan lebih fokus pada pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren yang telah mengakar sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat,” ujar Hindun.
Masih menurut Hindun, secara historis maupun secara kualitas pendidikan di pesantren bahkan lebih unggul dari pada lembaga pendidikan lainnya. Bahkan ia menyebut, pesantren punya kontribusi besar terhadap kemerdekaan Indonesia.
”Pesantren menjadi tempat tumbuh kembangnya nasionalisme dan menggelorakan perjuangan melawan penjajah. Dengan diundangkannya UU Pesantren No 18 tahun 2019 lulusan pesanren mempunyai hak yang sama dalam membangun bangsa,” pungkasnya.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha