Pemkab Jepara Tunggu Aturan Penyederhanaan Kepangkatan PNS
Budi Santoso
Senin, 28 Oktober 2019 15:41:17
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Diyar Susanto, berharap rencana pemangkasan kepangkatan tersebut tidak menimbulkan perubahan besar. Diharapkan tidak mengubah tugas dan fungsi pokok jabatan.
Di Kabupaten Jepara ada empat golongan kepangkatan. Masing-masing eselon IIA, IIB, III dan IV. Untuk eselon II A hanya ada bagi jabatan sekretaris daerah.
Sedangkan eselon IIB untuk jabatan kepala dinas dan asisten. Lalu eselon III untuk jabatan sekertaris dinas, kepala bidang, dan kepala bagian. Terakhir untuk eselon IV untuk jabatan seperti kasubag dan Kasi di kecamatan.
“Pemerintah Kabupaten Jepara saat ini masih menunggu juknis pemangkasan kepangkatan jabatan eselon. Meski ada pemangkasan kepangkatan, kami tentu berharap kebijakan ini tidak mengubah tupoksi jabatan,” ujar Diyar Susanto, Senin (28/10/2019).
Diar Susanto menyatakan, tidak ada masalah sejauh tatanan terhadap tugas pokok fungsinya tidak bergeser. Sehingga meski terkait dengan masalah pelayanan, diharapkan tidak terjadi masalah.Pemangkasan kepangkatan, juga tidak akan berdampak pada masalah gaji. Nantinya tunjangan akan diberikan berdasarkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara – Presiden Joko Widodo merencanakan untuk melakukan pemangkasan atau penyederhanaan kepangkatan oleh pemerintah. Pemkab Jepara menyatakan, menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat untuk memberlakukan kebijakan ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Diyar Susanto, berharap rencana pemangkasan kepangkatan tersebut tidak menimbulkan perubahan besar. Diharapkan tidak mengubah tugas dan fungsi pokok jabatan.
Di Kabupaten Jepara ada empat golongan kepangkatan. Masing-masing eselon IIA, IIB, III dan IV. Untuk eselon II A hanya ada bagi jabatan sekretaris daerah.
Sedangkan eselon IIB untuk jabatan kepala dinas dan asisten. Lalu eselon III untuk jabatan sekertaris dinas, kepala bidang, dan kepala bagian. Terakhir untuk eselon IV untuk jabatan seperti kasubag dan Kasi di kecamatan.
“Pemerintah Kabupaten Jepara saat ini masih menunggu juknis pemangkasan kepangkatan jabatan eselon. Meski ada pemangkasan kepangkatan, kami tentu berharap kebijakan ini tidak mengubah tupoksi jabatan,” ujar Diyar Susanto, Senin (28/10/2019).
Diar Susanto menyatakan, tidak ada masalah sejauh tatanan terhadap tugas pokok fungsinya tidak bergeser. Sehingga meski terkait dengan masalah pelayanan, diharapkan tidak terjadi masalah.
Pemangkasan kepangkatan, juga tidak akan berdampak pada masalah gaji. Nantinya tunjangan akan diberikan berdasarkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha