MUI Jepara Nilai Ada yang Sengaja Membiaskan Cadar dengan Radikalisme
Budi Santoso
Sabtu, 2 November 2019 15:17:54
Ketua MUI Jepara KH Mashudi menyatakan, selama ini cadar yang digunakan untuk menutupi wajah sebenarnya sudah sesuai syariat. Namun menurut dia, dalam kehidupan masyarakat Indonesia, ketentuan tersebut boleh tidak dilakukan, sebagai bentuk toleransi.
Meski sesuai dengan syariat, namun ia menilai pada saat ini juga harus diakui sudah ada upaya pembiasaan terhadap penggunaan cadar ini. Ada kelompok-kelompok yang mungkin secara sengaja membiaskan soal cadar ini untuk kepentingan radikalisme.
Sehingga menurutnya, untuk kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan NKRI, maka larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah, bisa dimaklumi. Karena tanpa menggunakan cadar juga tidak apa-apa menurut syariat.
“Menutupi wajah dengan menggunakan cadar itu memang sesuai syariat. Namun tidak menutup wajah juga sesuatu yang diperbolehkan, terutama di Indoneisia. Dalam konteks NKRI, itu boleh tanpa menutup (wajah) sebagai bentuk toleransi,” ujar Mashudi, Sabtu (2/11/2019)
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Diyar Susanto, menyatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima instruksi mengenai hal itu. Sejauh ini di lingkungan Pemkab Jepara juga belum ada yang menggunakan cadar seperti yang dimaksud.
Aturan mengenai penggunaan cadar ataupun hijab besar juga belum ada di Pemkab Jepara. Untuk aturan yang ada, baru yang mengatur soal seragam bagi para pegawai. Semua belum ada yang spesifik mengatur soal hijab besar ataupun cadar.“Memang ada kabar seperti itu. Tapi sampai saat ini kan belum ada instruksi resminya. Kami sih menunggu saja. Kalau memang diwajibkan seperti itu, ya tentu kita akan laksanakan, sejauh memang ada dasar hukumnya,” ujar Diar.Pelarangan penggunaan cadar di lingkungan Pemerintah, memang masih menjadi wacana hingga saat ini. Menteri Agama RI, Fachrul Razi menyampaikan hal ini dalam sebuah kesempatan. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara – Wacana tentang pelaranvan penggunaan cadar di lingkungan institusi pemerintah mendapatkan beberapa tanggapan. Di Kabupaten Jepara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jepara memberikan pendapatnya.
Ketua MUI Jepara KH Mashudi menyatakan, selama ini cadar yang digunakan untuk menutupi wajah sebenarnya sudah sesuai syariat. Namun menurut dia, dalam kehidupan masyarakat Indonesia, ketentuan tersebut boleh tidak dilakukan, sebagai bentuk toleransi.
Meski sesuai dengan syariat, namun ia menilai pada saat ini juga harus diakui sudah ada upaya pembiasaan terhadap penggunaan cadar ini. Ada kelompok-kelompok yang mungkin secara sengaja membiaskan soal cadar ini untuk kepentingan radikalisme.
Sehingga menurutnya, untuk kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan NKRI, maka larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah, bisa dimaklumi. Karena tanpa menggunakan cadar juga tidak apa-apa menurut syariat.
“Menutupi wajah dengan menggunakan cadar itu memang sesuai syariat. Namun tidak menutup wajah juga sesuatu yang diperbolehkan, terutama di Indoneisia. Dalam konteks NKRI, itu boleh tanpa menutup (wajah) sebagai bentuk toleransi,” ujar Mashudi, Sabtu (2/11/2019)
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Diyar Susanto, menyatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima instruksi mengenai hal itu. Sejauh ini di lingkungan Pemkab Jepara juga belum ada yang menggunakan cadar seperti yang dimaksud.
Aturan mengenai penggunaan cadar ataupun hijab besar juga belum ada di Pemkab Jepara. Untuk aturan yang ada, baru yang mengatur soal seragam bagi para pegawai. Semua belum ada yang spesifik mengatur soal hijab besar ataupun cadar.
“Memang ada kabar seperti itu. Tapi sampai saat ini kan belum ada instruksi resminya. Kami sih menunggu saja. Kalau memang diwajibkan seperti itu, ya tentu kita akan laksanakan, sejauh memang ada dasar hukumnya,” ujar Diar.
Pelarangan penggunaan cadar di lingkungan Pemerintah, memang masih menjadi wacana hingga saat ini. Menteri Agama RI, Fachrul Razi menyampaikan hal ini dalam sebuah kesempatan.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha