Pemahaman Soal Keterbukaan Informasi Publik di Jateng Belum Maksimal
Budi Santoso
Kamis, 21 November 2019 15:20:06
Kenyataan seperti ini diakui oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir dalam sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa, di Pendapa Kabupaten Jepara, Kamis (21/11/2019). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi) Kabupaten Jepara.
Menurut Petir, pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik implementasinya di Jawa Tengah memang belum maksimal. Situasi ini terjadi tidak hanya di tingkat masyarakat, namun juga para birokrat yang ada di masing-masing daerah.
KIP Jawa Tengah sendiri diakuinya memiliki keterbatasan dalam kegiatan sosialisasi terkait hal ini. Untuk 35 kabupaten/kota, KIP Jawa Tengah hanya memiliki dana sekitar Rp 2 milar. Jumlah itu dinilai tidak mencukupi untuk melakukan sosialisasi secara massif.
“Soal ini harus kita akui memang seperti itu. Jangakan masyarakatnya, kadang-kadang pejabat, birokrat juga belum sepenuhnya memahami soal ini. Memang menjadi tantangan bagi KIP dan kita semua,” ujar Zaenal Abidin Petir.
Sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, saat ini semua informasi publik harus disampaikan kepada masyarakat. Masing-masing SKPD di tiap-tiap daerah harus menyampaikan ini melalui
website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Sehingga masyarakat atau publik bisa mengetahui secara jelas mengenai program-program yang ada. Termasuk anggaran kegiatan yang menggunakan dana APBN atau APBD, semuanya harus disampaikan ke publik menggunakan cara itu.
Sehingga masyarakat atau publik bisa mengetahui secara jelas mengenai program-program yang ada. Termasuk anggaran kegiatan yang menggunakan dana APBN atau APBD, semuanya harus disampaikan ke publik menggunakan cara itu.“Kalau ada SKPD yang tidak mencantumkan dalam web PPID, maka masyarakat yang meminta informasi harus diberikan. Jika tidak maka bisa disengketakan ke KIP,” tegasnya.Sementara itu, Kabid Informasi Diskominfo Jepara Arif Darmawan menyatakan, di Kabupaten Jepara sudah ada
website PPID Jepara. Namun diakui belum semua SKPD menampilkan informasi mengenai anggaran kegiatan mereka.PPID Jepara sendiri sejak 2010 saat UU Keterbukaan Publik diberlakukan, sudah sekali menerima sengketa informasi. Sengketa informasi terkait dengan kegiatan Perusda Jepara dalam masalah pengelolaan limbah PLTU Jepara. Lainnya ada dua aduan yang berakhir tidak sampai menjadi sengketa informasi. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sejak 2008 sudah disahkan pemerintah. Selanjutnya pada 2010 secara efektif UU ini secara aktif telah diterapkan pelaksanaannya. Namun hingga 2019, UU ini dirasakan belum maksimal implementasinya.
Kenyataan seperti ini diakui oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir dalam sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa, di Pendapa Kabupaten Jepara, Kamis (21/11/2019). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informasi) Kabupaten Jepara.
Menurut Petir, pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik implementasinya di Jawa Tengah memang belum maksimal. Situasi ini terjadi tidak hanya di tingkat masyarakat, namun juga para birokrat yang ada di masing-masing daerah.
KIP Jawa Tengah sendiri diakuinya memiliki keterbatasan dalam kegiatan sosialisasi terkait hal ini. Untuk 35 kabupaten/kota, KIP Jawa Tengah hanya memiliki dana sekitar Rp 2 milar. Jumlah itu dinilai tidak mencukupi untuk melakukan sosialisasi secara massif.
“Soal ini harus kita akui memang seperti itu. Jangakan masyarakatnya, kadang-kadang pejabat, birokrat juga belum sepenuhnya memahami soal ini. Memang menjadi tantangan bagi KIP dan kita semua,” ujar Zaenal Abidin Petir.
Sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, saat ini semua informasi publik harus disampaikan kepada masyarakat. Masing-masing SKPD di tiap-tiap daerah harus menyampaikan ini melalui website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Sehingga masyarakat atau publik bisa mengetahui secara jelas mengenai program-program yang ada. Termasuk anggaran kegiatan yang menggunakan dana APBN atau APBD, semuanya harus disampaikan ke publik menggunakan cara itu.
“Kalau ada SKPD yang tidak mencantumkan dalam web PPID, maka masyarakat yang meminta informasi harus diberikan. Jika tidak maka bisa disengketakan ke KIP,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Informasi Diskominfo Jepara Arif Darmawan menyatakan, di Kabupaten Jepara sudah ada website PPID Jepara. Namun diakui belum semua SKPD menampilkan informasi mengenai anggaran kegiatan mereka.
PPID Jepara sendiri sejak 2010 saat UU Keterbukaan Publik diberlakukan, sudah sekali menerima sengketa informasi. Sengketa informasi terkait dengan kegiatan Perusda Jepara dalam masalah pengelolaan limbah PLTU Jepara. Lainnya ada dua aduan yang berakhir tidak sampai menjadi sengketa informasi.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha