Jepara Nyatakan Tidak Boleh Lagi Ada Diskriminasi Disabilitas di Dunia Kerja
Budi Santoso
Selasa, 26 November 2019 15:43:00
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekda Jepara Suhendro mengatakan, sudah saatnya para pekerja disabilitas di Kabupaten Jepara, mendapatkan perlakukan yang sama. Karena sejatinya, penyandang disabilitas tidak ingin diistimewakan.
“Keterbatasan bukan penghalang untuk maju dan bergerak. Disabilitas harus dimaknai sebagai kemampuan yang berbeda,” kata Suhendro, Selasa (26/11/2019).
Dikatakannya juga, masyarakat harus saling mendukung kesetaraan hak disabilitas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas mereka ditempatkan sebagai objek.
Paradigma ini menempatkan mereka sebagai manusia yang bermartabat. Selain itu, mereka juga harus mau menunjukkan kemampaun terbaiknya.
Setelah UU tersebut diberlakukan, kedudukan kaum disabilitas telah berubah dan diakui. Mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.
UU tersebut menjamin disabilitas untuk memasuki berbagai bidang, seperti kesehatan, politik, olahraga, seni dan budaya dan ketenagakerjaan.
UU tersebut menjamin disabilitas untuk memasuki berbagai bidang, seperti kesehatan, politik, olahraga, seni dan budaya dan ketenagakerjaan.“Untuk penerimaan CPNS dua tahun terakhir, juga sudah mengakomodir kaum disabilitas yang ingin bekerja di pemerintahan. Tidak menutup kemungkinan mereka dapat diterima menjadi PNS,”tambah Suhendro.Pemerintah Kabupaten Jepara sendiri, Selasa (26/11/2019) menggelar rapat koordinasi disabilitas. Sejumlah warga disabilitas dan perwakilan dari SKPD dan lembaga terkait hadir pada rapat yang digelar di Gedung Shima, Kompleks Kantor Bupati Jepara.Dalam rapat koordinasi ini dibahas berbagai hal mengenai kesetaraan disabilitas dalam kehidupan masyarakat. Sosialisasi mengenai hal ini akan terus dilakukan agar masyarakat semakin memahaminya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara meminta jangan sampai ada diskriminasi kelompok disabilitas dalam dunia kerja. Kelompok disabilitas, harus mendapatkan kesetaraan dalam dunia kerja.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekda Jepara Suhendro mengatakan, sudah saatnya para pekerja disabilitas di Kabupaten Jepara, mendapatkan perlakukan yang sama. Karena sejatinya, penyandang disabilitas tidak ingin diistimewakan.
“Keterbatasan bukan penghalang untuk maju dan bergerak. Disabilitas harus dimaknai sebagai kemampuan yang berbeda,” kata Suhendro, Selasa (26/11/2019).
Dikatakannya juga, masyarakat harus saling mendukung kesetaraan hak disabilitas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas mereka ditempatkan sebagai objek.
Paradigma ini menempatkan mereka sebagai manusia yang bermartabat. Selain itu, mereka juga harus mau menunjukkan kemampaun terbaiknya.
Setelah UU tersebut diberlakukan, kedudukan kaum disabilitas telah berubah dan diakui. Mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.
UU tersebut menjamin disabilitas untuk memasuki berbagai bidang, seperti kesehatan, politik, olahraga, seni dan budaya dan ketenagakerjaan.
“Untuk penerimaan CPNS dua tahun terakhir, juga sudah mengakomodir kaum disabilitas yang ingin bekerja di pemerintahan. Tidak menutup kemungkinan mereka dapat diterima menjadi PNS,”tambah Suhendro.
Pemerintah Kabupaten Jepara sendiri, Selasa (26/11/2019) menggelar rapat koordinasi disabilitas. Sejumlah warga disabilitas dan perwakilan dari SKPD dan lembaga terkait hadir pada rapat yang digelar di Gedung Shima, Kompleks Kantor Bupati Jepara.
Dalam rapat koordinasi ini dibahas berbagai hal mengenai kesetaraan disabilitas dalam kehidupan masyarakat. Sosialisasi mengenai hal ini akan terus dilakukan agar masyarakat semakin memahaminya.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha