Sudah Diwajibkan, Belum Semua Perusahaan di Jepara Pekerjakan Difabel
Budi Santoso
Selasa, 26 November 2019 18:00:34
Kasi Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja Pelatihan dan Produktivitas di Disnakertrans Jepara Amrina Rosyida, bahkan menyebut ada aturan khusus untuk bidang ketenagakerjaan. Dalam Pasal 53, diatur dengan tegas mengeni kewajiban memperkerjakan kaum disabilitas.
Lembaga pemerintah, BUMN, BUMD disebutkan wajib mempekerjakan kaum disabilitas sebanyak 2 % dari jumlah pekerja secara keseluruhan.
Sedangkan perusahaan swasta juga wajib memperkerjakan kaum disabilitas dengan jumlah sedikitnya 1 % dari jumlah pekerjanya.
“Aturan ini yang baru kita gencarkan bagi perusahaan di Jepara. Kita sosialisasikan agar perusahaan-perusahaan mematuhi aturan tersebut untuk mempekerjakan kelompok disabilitas,” kata Amrida Rosyida, Selasa (26/11/2019).
Dikatakan juga, saat ini belum semua perusahaan memenuhi kewajiban ini. Aturan ini memang harus terus disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan dan masyarakat. Sehingga aturan ini benar-benar berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Namun demikian, ada beberapa perusahaan besar di Jepara yang sudah mulai memperkerjakan kaum disabilitas.Misalnya di PT SAMI, saat ini sudah memperkerjakan kaum disabilitas sebanyak 1,1 % atau 61 orang. Kemudian PT. Kanindo, memperkerjakan 112 orang (1,8%), PT Somwon 18 orang (1 %), PT Jialie 8 orang (0,2 %) dan PT Parkland 3 orang (0,01 %).“Butuh sosialisasi intens kepada perusahaan, dan kaum disabilitas. Kami akan terus dorong agar mereka (kaum disabilitas) bisa menikmati dunia kerja” tandasnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Jepara - Sesuai Amanah UU Nomor 8, pemerintah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan dan pengembangan karier yang adil tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Sehingga, kaum disabilitas harus mendapatkan kesempatan dalam lapangan kerja.
Kasi Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja Pelatihan dan Produktivitas di Disnakertrans Jepara Amrina Rosyida, bahkan menyebut ada aturan khusus untuk bidang ketenagakerjaan. Dalam Pasal 53, diatur dengan tegas mengeni kewajiban memperkerjakan kaum disabilitas.
Lembaga pemerintah, BUMN, BUMD disebutkan wajib mempekerjakan kaum disabilitas sebanyak 2 % dari jumlah pekerja secara keseluruhan.
Sedangkan perusahaan swasta juga wajib memperkerjakan kaum disabilitas dengan jumlah sedikitnya 1 % dari jumlah pekerjanya.
“Aturan ini yang baru kita gencarkan bagi perusahaan di Jepara. Kita sosialisasikan agar perusahaan-perusahaan mematuhi aturan tersebut untuk mempekerjakan kelompok disabilitas,” kata Amrida Rosyida, Selasa (26/11/2019).
Dikatakan juga, saat ini belum semua perusahaan memenuhi kewajiban ini. Aturan ini memang harus terus disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan dan masyarakat. Sehingga aturan ini benar-benar berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Namun demikian, ada beberapa perusahaan besar di Jepara yang sudah mulai memperkerjakan kaum disabilitas.
Misalnya di PT SAMI, saat ini sudah memperkerjakan kaum disabilitas sebanyak 1,1 % atau 61 orang. Kemudian PT. Kanindo, memperkerjakan 112 orang (1,8%), PT Somwon 18 orang (1 %), PT Jialie 8 orang (0,2 %) dan PT Parkland 3 orang (0,01 %).
“Butuh sosialisasi intens kepada perusahaan, dan kaum disabilitas. Kami akan terus dorong agar mereka (kaum disabilitas) bisa menikmati dunia kerja” tandasnya.
Reporter: Budi Erje
Editor: Ali Muntoha