Jumat, 21 November 2025


Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menyatakan, sindikat ini dalam operasinya memanfaatkan medsos, untuk menjual barang curian mereka. Sebanyak lima tersangka, semuanya warga Rembang ditahan, dan masih  terus dimintai keterangannya.

Mereka adalah Masropi (27), Jati Arifianto (30), Niam (44), Darobi (33) dan Sukron Ma’mun (30). Semua merupakan warga Kabupaten Rembang.

Mereka semua merupakan penadah sepeda motor curian. Sebanyak enam sepeda motor curian yang merupakan milik warga Jepara berhasil disita sebagai barang bukti. Mereka menerima hasil curian dari para pemetik, yang beroperasi di wilayah Jepara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Mereka kami yakini sebagai sindikat. Ada yang bertugas memetik dan dijual kepada mereka. Siapa pemetiknya, masih kami kejar hingga saat ini,” ujarnya.

Dalam beroperasi sindikat ini memanfaatkan medsos. Selain itu mereka juga menggunakan STNK aspal (asli tapi palsu) untuk mendapatkan pembeli.

Semua tersangka merupakan warga Rembang, dan berhasil ditahan setelah Polres Jepara menindaklanjuti laporan kehilangan yang disampaikan warga.
Semua tersangka merupakan warga Rembang, dan berhasil ditahan setelah Polres Jepara menindaklanjuti laporan kehilangan yang disampaikan warga.Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yosi Andi Sukmana, menyebutkan para tersangka berhasil ditangkap di Rembang.Sejak sepekan lalu, mereka sudah ditahan di Mapolres Jepara untuk dimintai keterangannya. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, terutama terkait dengan siapa yang melakukan pencurian kendaraan bermotor yang mereka jual itu.“Kami sudah mendapatkan keterangan dari para tersangka. Mudah-mudahan kami bisa segera mendapatkan hasil dari pengembangan kasus yang kami lakukan,” terangnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler