Sabtu, 22 November 2025


Pemerintah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, juga sudah membentuk Tim 7 yang bertugas melakukan pendataan dan inventarisasi permasalahan. Selain itu tim ini juga melakukan koordinasi dengan para pedagang, untuk bisa segera diboyong ke Pasar Ngabul Baru.

Nurdin, Ketua Tim 7 Pasar Ngabul menyatakan, ada beberapa persoalan yang menyertai proses ini. Di antaranya adalah adanya kepemilikan ganda beberapa kios yang ada di Pasar Ngabul. Pihaknya sudah melakukan inventarisasi dan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.

Tim 7 menemukan banyak kepemilikan ganda atas kios-kios yang ada di Pasar Ngabul Baru. Selanjutnya Tim 7 melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam persoalan ini. Dari puluhan kasus yang ada, kini hanya tersisa empat kios yang kepemilikannya ganda.

“Ada banyak kios yang kepemilikannya ganda. Kami pertemukan pihak-pihak yang terkait, dan banyak yang akhirnya bisa diselesaikan masing-masing. Sedangkan yang tersisa, penyelesaiannya kami serahkan kepada masing-masing yang terkait dalam masalah,” ujar Nurdin, Jumat (3/1/2020).

Secara keseluruhan ada 481 pedagang lama yang menempati pasar penampungan. Sebanyak 24 orang tercatat memiliki kios, sedangkan lainnya memiliki los.

Di Pasar Ngabul Baru, mereka sudah dipastikan mendapatkan tempat sesuai kepemilikannya. Pengelola Pasar Ngabul Baru, menunggu mereka untuk segera masuk ke tempat yang sudah disiapkan.

Dari 481 pedagang lama, ada sebanyak 28 orang pedagang yang kini sudah menempati di Pasar Ngabul Baru. Sedangkan lainnya masih berjualan di pasar penampungan, yang berada di belakang Indomaret Ngabul.
Dari 481 pedagang lama, ada sebanyak 28 orang pedagang yang kini sudah menempati di Pasar Ngabul Baru. Sedangkan lainnya masih berjualan di pasar penampungan, yang berada di belakang Indomaret Ngabul.“Alokasi untuk para pedagang yang saat ini masih ada di Pasar Penampungan sudah disiapkan di Pasar Ngabul yang baru. Tinggal kapan pindahnya saja,” ujar Nurdin menambahkan.Masalah Pasar Ngabul, terjadi sejak 2016 lalu, saat Pasar Ngabul Lama dinyatakan ditutup, dan dipindahkan ke Pasar Ngabul Baru. Sejak saat itu, para pedagang lama yang enggan pindah karena satu dan lain hal, akhirnya mendirikan pasar penampungan.Secara legal formal, status pasar penampungan memang belum jelas. Karena payung hukum untuk kegiatan perekonomian ini di Jepara belum ada. Sedangkan Pasar Ngabul selama ini  merupakan Pasar Desa, milik Pemerintah Desa Ngabul, Tahunan, Jepara.Pemerintah Desa Ngabul sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Jepara terkait hal ini.  Saran dari Pemkab Jepara sejauh ini masih ditunggu. Termasuk kemungkinan adanya langkah penertiban oleh Pemkab Jepara. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler