Rabu, 19 November 2025


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Saiful Bahri menegaskan, penyelesaian masalah karaoke yang mulai menjamur sebenarnya tidak serumit mengatasi masalah anak-anak punk yang saat ini berkeliaran di Jepara. Apalagi, Pemkab Jepara sudah memiliki perangkat hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kabupaten Jepara dan tinggal dilakukan penengakan aturannya saja.

”Ini (pemberantasan karaoke) lebih mudah ketimbang menyelesaikan  persoalan anak punk. Perangkat hukumnya sudah ada. Tinggal menegakkan hukum dan perda secara konsisten. Jika masih ada yang nekad buka, tangkap, proses dan  hukum. Jangan dibiarkan berkembang," katanya, Kamis (23/1/2020).

Pernyataan serupa sebelumnya juga sudah ia sampaikan di acara Diskusi Forkopinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di Rumah Jagong, Rabu (22/1/2020) lalu. Diskusi Forkopinda ini membahas beberapa hal terkini yang ada di Jepara. Di antaranya masalah penanganan anak punk dan persoalan bisnis karaoke yang marak di wilayah Jepara.

Terpisah, Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi menyatakan akan segera memanggil para pemilik usaha karaoke yang ada di Jepara. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dan hasil pertemuan Forkopinda.

[caption id="attachment_163771" align="alignnone" width="720"] Sejumlah PK di Karaoke Pantai Pungkruk, Mororejo, Jepara, diperiksa polisi. (MURIANEWS.com / Budi Erje)[/caption]

Pihaknya bahkan sudah memerintahkan Satpol PP Jepara untuk segera memanggil para pelaku usaha karaoke di Jepara. Mereka akan diberikan Pemahaman mengenai Usaha Karaoke yang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kabupaten Jepara. Termasuk melengkapi izin usaha sesuai dengan aturan yang ada.

”Jika nanti ada yang masih melanggar Perda No. 9 Tahun 2016, maka kami akan berikan waktu sepekan untuk menutup sendiri tempat usahanya. Apabila tidak ditutup maka akan dilakukan penutupan oleh petugas dengan memasang garis pembatas Satpol PP,” tandasnya.

Baca juga:

    Sementara itu, berdasarkan penelusuran MURIANEWS melalui laman Database Peraturan BPK, Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kabupaten Jepara menjelaskan, para pengusaha masih bisa mengembangkan karaoke dengan beberapa syarat.Di antaranya adalah karaoke sebagai fasilitas hotel atau restoran minimal berbintang dua. Selain itu penempatan karaoke harus di ruang terbuka atau hall sebagai penunjang restoran. Hiburan karaoke tersebut juga untuk kepentingan pribadi dan tidak dikomersialkan secara umum atau terbuka.Yang tak kalah penting, karaoke harus bersifat karaoke keluarga, tidak menyediakan pemandu karaoke,  kedap suara, ruang karaoke berpintu dari material kaca bening, serta lampu harus berwarna putih dan tidak bisa dimatikan saat beroperasi.Jika melanggar, manajemen dan pengusaha terancam hukuman pidana kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

    Baca Juga

Komentar