Rabu, 19 November 2025


“Posisi penting IKM dalam perekonomian nasional, menjadi alasan bagi pemerintah untuk memberikan perhatian lebih. Pemerintah berniat terus berupaya untuk memperkuat daya saing industri nasional dengan mendorong peningkatan ekspor,” ujar Dirjen IKMA Kemenprin, Gita Wibawati, Kamis (23/1/2020), saat berada di Jepara.

Dalam upaya tersebut, pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas yang dapat diakses oleh dunia industri yang berskala IKM. Di antaranya adalah pembentukan matrial centre, restrukturisasi mesin dan peralatan, sertifikasi, pelatihan pemasaran online melalui esmart IKM dan informasi akses pembiayaan.

Untuk soal pembiayaan, IKM dapat memanfaatkan program KUR yang ditawarkan oleh Perbankan. Tahun 2020 ada kebijakan baru terkait dengan KUR yang akan sangat membantu IKM. Di antaranya penurunan suku bunga dari 7 persen di tahun 2019 menjadi 6 persen  di tahun 2020.

Plafon untuk KUR mikro di tahun 2020 meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur. Selain itu juga plafon KUR secara total meningkat dari Rp 140 Triliun di tahun 2019 menjadi Rp 190 Triliun di tahun 2020.

Ditjen IKMA juga mempunyai program restrukturisasi mesin/peralatan. Program ini diberikan  kepada  IKM yang terbukti telah melakukan pembelian mesin baru. Adapun potongan harga diberikan sebesar 25 persen untuk mesin impor dan 30 persen untuk mesin dalam negeri. IKM juga dapat mensinergikan program pembiayaan KUR untuk kepentingan sarana produksi mesin atau peralatan melalui program restrukturisasi mesin/ peralatan.“Sektor pangan masih mendominasi kegiatan usaha IKM di indonesia. Jumlahnya mencapai 41,6 persen. Lalu disusul oleh IKM sektor sandang yang jumlahnya mencapai 20,5 persen. Berikutnya IKM di sektor Furnitur jumlahnya sampai 17,6 persen,” pungkas Gita Wibawati. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler