Rabu, 19 November 2025


Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi menegaskan, pihaknya akan segera membicarakan hal ini dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai (KPPBC) Kudus. Terutama mengenai sejumlah persyaratan yang selama ini dinilai menyulitkan idustri rokok kecil.

“Kami kira, perizinan tetap harus dianggap bukan sesuatu yang sulit. Bagaimanapun industri rokok di Jepara harus bisa didorong untuk bisa menjadi industri rokok yang legal. Hal ini penting dilakukan, karena industri rokok kecil juga menjadi salah satu sumber perekonomian warga,” ujar Dian Kristiandi, Rabu (5/2/2020).

Dian Kristiandi sendiri bersama dengan KPPBC Tipe Madya Kudus, Rabu (5/2/2020) melakukan pengawasan bea cukai rokok. Kegiatan ini dilaksanakan di Pasar Jepara I, untuk menemukan keberadaan rokok-rokok illegal tanpa cukai.

Setelah ‘mengubek-ngubek’ Pasar Jepara I, rombongan tidak menemukan adanya rokok illegal yang diperjual belikan. Beberapa pedagang menyatakan sebelumnya memang sempat menjual rokok tanpa cukai. Namun hal itu tidak dilanjutkan lagi, lantaran kuatir terkena razia.

Zaini, salah satu pedagang di Pasar Jepara I mengaku pernah dititipi rokok tanpa cukai. Tetapi hal itu hanya berjalan beberapa waktu, lantaran dirinya takut terkena razia. Apalagi menjual rokok legal dan illegal keuntungan yang diperoleh sama.“Sekarang sudah tidak lagi (jual rokok illegal-red), takut kena razia. Lagi pula keuntungannya juga sama saja antara yang legal dan illegal,”ujar Zaini di Pasar Jepara I. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler