Rabu, 19 November 2025


Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo menyatakan, atas dasar itulah pihaknya menjalin kerjasama dengan Pemkab Jepara untuk melakukan pengawasan. Selain pengawasan, dalam hal ini juga dilakukan tindakan pembinaan, yang merupakan bagian dari upaya pencegahan.

“Kami melakukan pengawasan dan pembinaan di wilayah Jepara berkait dengan masalah rokok ilegal, merupakan tindak lanjut dari evaluasi penindakan cukai ilegal yang kami lakukan. Dari hasil itu, kenyataannya memang Jepara menjadi zona merah rokok ilegal,” katanya, Rabu (5/2/2020).

KPPBC Kudus sendiri menurut Gatot, sudah sepakat dengan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk bersinergi terkait keberadaan industri rokok di Jepara. Rencananya industri rokok kecil yang ada di Jepara akan diarahkan untuk melengkapi dengan perizinan.

Para pelaku usaha industri rokok kecil di Jepara akan diarahkan mendapatkan izin sebagai opsi pertama. Sedangkan opsi-opsi lainnya, jika memang tidak memungkinkan maka akan diarahkan untuk mengalihkan usahanya.
Para pelaku usaha industri rokok kecil di Jepara akan diarahkan mendapatkan izin sebagai opsi pertama. Sedangkan opsi-opsi lainnya, jika memang tidak memungkinkan maka akan diarahkan untuk mengalihkan usahanya.''Jadi mengenai solusi terhadap industri yang sudah jalan, akan kami bahas bagaimana langkah terbaik yang bisa dilakukan. Kami sudah bersepakat dengan Pemkab Jepara,” ujarnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar