Sabtu, 9 Desember 2023

Pengusaha Karaoke Jepara Minta Audiensi ke Plt Bupati, Satpol PP: Kami Komitmen Tegakkan Perda

Budi Santoso
Senin, 10 Februari 2020 11:04:41
Sejumlah PK di Karaoke Pantai Pungkruk, Mororejo, Jepara, diperiksa polisi. (MURIANEWS.com / Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Setelah memberi waktu enam hari bagi para pemilik usaha karaoke untuk mengurus izin atau menutup usahanya, Satpol PP Jepara masih terus melakukan pengawasan. Kebijakan ini masih tetap dipegang oleh Satpol PP Jepara, kendati para pelaku usaha karaoke juga sudah menyampaikan permohonan audiensi dengan Plt Bupati Jepara.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Heri Yulianto menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen menegakan aturan main mengenai usaha karaoke di Jepara. Sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2016, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik usaha karaoke dalam melakukan usahanya.

Selagi belum memenuhi aturan tersebut, dan aturannya belum berubah, maka Satpol PP Jepara akan mengambil tindakan seperlunya. Sejak Satpol PP Jepara memberikan surat pemberitahuan kepada para pelaku usaha karaoke, seluruh usaha memang akhirnya ditutup oleh para pelaku.

“Setahu kami, saat kami memberitahukan secara resmi mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara, semua usaha karaoke ditutup sendiri oleh para pemilik usahanya. Terakhir kami mengecek, pada tenggat waktu enam hari kemarin juga masih tutup. Tapi ya siapa tau kalau hari ini, kami akui tidak bisa memastikannya,” katanya, Senin (10/2/2020).

Satpol PP Jepara, menurutnya, juga memiliki banyak kegiatan, dan tidak hanya mengurusi masalah karaoke. Sehingga pengecekan terhadap keberadaan usaha karaoke yang tidak memenuhi perizinan dan syarat-syaratnya, juga tidak bisa dilakukan sepanjang waktu.

Meski begitu, ia memastikan pengawasan dan pengecekan terhadap usaha karaoke tetap akan dilaksanakan. Jika memang masih ada yang buka, sementara syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka Satpol PP tetap akan mengambil tindakan.

“Ya tetap saja (ditindak), kami minta izin dan syarat-syaratanya dipenuhi kalau memang mau membuka usaha karaokenya. Kalau tidak ya tetap ada tindakan,” tambahnya.

 

Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi

Komentar