Wow, Dana Haji Indonesia Sampai 2020 Tembus Rp 130-an Triliun

Budi Santoso
Senin, 17 Februari 2020 18:51:10

MURIANEWS, Jepara - Dana Haji Indonesia, sampai Tahun 2020 ini jumlahnya mencapai Rp 130-an triliun. Sesuai dengan UU No.34 Tahun 2014, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibentuk untuk mengelola dana ini untuk kepentingan umat.
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyatakan, pemanfaatan dana haji ini harus bisa dilakukan dengan transparan, akuntabel dan memenuhi aturan dalam UU No.34 Tahun 2014. Masalah ini harus disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahuinya dengan baik.
Pemanfaatan dana haji pada hakekatnya akan diberikan kepada para jamaah haji itu sendiri. Misalnya saja, saat ini sebenarnya biaya haji nilainya mencapai kisaran Rp 60 juta sampai Rp 70 juta. Namun dari pemanfaatan dana haji ini, para jamaah haji di Indonesia hanya perlu membayar biaya sebesar Rp 35 juta.
“Istilahnya ini bukan disubsidi. Tidak boleh haji kok disubsidi. Haji diwajibkan bagi orang yang mampu. Dalam hal ini, dana para jamaah haji dikelola sambil menunggu keberangkatannya. Sehingga kalkulasinya, para jamaah tinggal menyediakan Rp 35 juta untuk yang berlaku saat ini,” ujarnya, Senin (17/2/2020)
Abdul Wachid yang mendampingi BPKH melakukan sosialisasi di Kabupaten Jepara, pada Senin (17/2/2020). Batasan kuota haji yang diterapkan oleh Kerajaan Saudi menimbulkan antrean naik haji di semua negara termasuk Indonesia. Antrian tersebut akhirnya memunculkan dana haji, yang kemudian pengelolaannya diberikan ke BPKH.
Menurutnya, Komisi VIII DPR RI sudah bertemu dengan Kementrian Haji Kerajaan Saudi akhir Januari 2020 lalu. Komisi VIII DPR RI dalam hal ini sudah menyampaikan permohonan agar diberikan tambahan kuota haji untuk jamaah haji asal Indonesia.
“Kami meminta tambahan kuota haji hingga angka 250 ribu untuk musim haji 2020 ini. Sehingga daftar tunggu bisa dikurangi jika ini dikabulkan. Sebelumnya, Kerajaan Saudi hanya mematok kuota haji untuk Indonesia sebanyak 210 ribu orang untuk 2020 ini. Padahal jumlah jamaah yang mendaftar sudah mencapai 800 ribu orang di Indonesia,” tambahnya.
Permohonan tersebut baru akan mendapatkan jawaban sekitar bulan Maret mendatang, menunggu keputusan Sidang Organisasi Negara Islam Dunia (OKI). Kementrian Haji Saudi Arabia masih akan meminta persetujuan negara-negara muslim seluruh dunia.
Jepara sendiri termasuk daerah yang memiliki jumlah pendaftar haji besar. Setiap tahun Jepara mendapatkan kuota sebanyak 1200 orang jamaah haji. Namun pendaftarnya mencapai dua kali lipat setiap tahunnya. Sehingga masa tunggu yang berlaku di Jepara mencapai 20-an tahun.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyatakan, pemanfaatan dana haji ini harus bisa dilakukan dengan transparan, akuntabel dan memenuhi aturan dalam UU No.34 Tahun 2014. Masalah ini harus disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahuinya dengan baik.
Pemanfaatan dana haji pada hakekatnya akan diberikan kepada para jamaah haji itu sendiri. Misalnya saja, saat ini sebenarnya biaya haji nilainya mencapai kisaran Rp 60 juta sampai Rp 70 juta. Namun dari pemanfaatan dana haji ini, para jamaah haji di Indonesia hanya perlu membayar biaya sebesar Rp 35 juta.
“Istilahnya ini bukan disubsidi. Tidak boleh haji kok disubsidi. Haji diwajibkan bagi orang yang mampu. Dalam hal ini, dana para jamaah haji dikelola sambil menunggu keberangkatannya. Sehingga kalkulasinya, para jamaah tinggal menyediakan Rp 35 juta untuk yang berlaku saat ini,” ujarnya, Senin (17/2/2020)
Abdul Wachid yang mendampingi BPKH melakukan sosialisasi di Kabupaten Jepara, pada Senin (17/2/2020). Batasan kuota haji yang diterapkan oleh Kerajaan Saudi menimbulkan antrean naik haji di semua negara termasuk Indonesia. Antrian tersebut akhirnya memunculkan dana haji, yang kemudian pengelolaannya diberikan ke BPKH.
Menurutnya, Komisi VIII DPR RI sudah bertemu dengan Kementrian Haji Kerajaan Saudi akhir Januari 2020 lalu. Komisi VIII DPR RI dalam hal ini sudah menyampaikan permohonan agar diberikan tambahan kuota haji untuk jamaah haji asal Indonesia.
“Kami meminta tambahan kuota haji hingga angka 250 ribu untuk musim haji 2020 ini. Sehingga daftar tunggu bisa dikurangi jika ini dikabulkan. Sebelumnya, Kerajaan Saudi hanya mematok kuota haji untuk Indonesia sebanyak 210 ribu orang untuk 2020 ini. Padahal jumlah jamaah yang mendaftar sudah mencapai 800 ribu orang di Indonesia,” tambahnya.
Permohonan tersebut baru akan mendapatkan jawaban sekitar bulan Maret mendatang, menunggu keputusan Sidang Organisasi Negara Islam Dunia (OKI). Kementrian Haji Saudi Arabia masih akan meminta persetujuan negara-negara muslim seluruh dunia.
Jepara sendiri termasuk daerah yang memiliki jumlah pendaftar haji besar. Setiap tahun Jepara mendapatkan kuota sebanyak 1200 orang jamaah haji. Namun pendaftarnya mencapai dua kali lipat setiap tahunnya. Sehingga masa tunggu yang berlaku di Jepara mencapai 20-an tahun.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi