Soal Pemanggilan Warga Karena Nunggak PDAM, Kajari Jepara: Ini Bagian Tupoksi Kami

Budi Santoso
Rabu, 26 Februari 2020 18:18:02


MURIANEWS, Jepara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memberikan konfirmasi terkait dengan pemanggilan seorang warga Langon, Tahunan, Jepara, terkait tunggakan rekening air PDAM. Dalam konfirmasi tersebut, mereka mengakui melakukan pemanggilan tersebut, Rabu (26/2/2020) hari ini.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Saiful Bahri, lembaganya memang memiliki kewenangan ini. Proses tersebut masuk dalam pelaksanaan tugas Perdata dan Tata Usaha Negara, yang juga menjadi tupoksi Kejari. Apalagi, pemanggilan yang dimaksud bukan dalam kerangka pidana, namun sebenarnya lebih pada upaya mediasi antara warga dan PDAM sebagai klien.
Selain itu, pemanggilan atau langkah mediasi tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak PDAM Jepara. Pihaknya tidak akan melakukan langkah mediasi jika tidak ada SKK dari PDAM Jepara yang menjadi klien Kejari dalam hal ini.
Baca Juga: Nunggak PDAM Rp 233 Ribu, Warga Langon Jepara Dipanggil Kejari
”Jadi kami ini sebenarnya hanya melaksanakan kewajiban kami sesuai dengan tupoksi yang melekat pada lembaga ini. Tidak asal panggil. Semua didasarkan pada SKK yang disampaikan oleh klien dalam hal ini PDAM Jepara,” ujar Saiful Bahri, Rabu (26/2/2020).
Dengan instansi pemerintah atau milik pemerintah, Kejari memang memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi tersebut. Di Kejari Jepara, selain PDAM, juga ada BKK, dan BPR Jepara Artha yang menjalin MoU untuk penanganan masalah-masalah keperdataan.
Jadi jika hal ini dianggap sebagai sesuatu yang berlebihan, maka bukan di pihaknya yang berlebihan. Karena pihaknya bekerja sesuai dengan SKK yang diajukan oleh klien, dalam hal ini PDAM Jepara.
”Jadi saya kira itu ya. Jangan nanti malah ada pemahaman yang keliru dalam persoalan ini. Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi kami, kewajiban kami. Lagi pula dalam hal ini sifatnya mediasi. Masalahnya inikan juga berkaitan dengan keuangan pemerintah kan,” tambah Saiful Bahri.
Sedangkan Direktur PDAM Jepara, Prabowo, mengakui pihaknya memang menyampaikan SKK ke Kejari Jepara untuk masalah tunggakan rekening. Hal ini sesuai dengan MoU yang ada antara lembaganya dengan Kejari. Dalam satu bulan, menurutnya ada 30-40 pelanggan yang nunggak rekeningnya, yang disampaikan ke Kejari Jepara untuk mendapatkan penanganan.
Mereka yang disampaikan ke Kejari Jepara merupakan penunggak rekening yang nilainya besar. Pihaknya mematok, mereka yang tuggakannya di atas Rp 5 juta diserahkan penanganannya ke Kejari Jepara. Harapannya, tunggakan tersebut bisa segera tertagih.
”Kami kan beda ya, dengan PLN misalnya. Kalau nunggak bisa langsung diputus. Lha kalau kami tidak bisa memutus jaringannya. Jadi tunggakan kadang bisa sampai banyak nilainya. Karena inilah akhirnya kami melakukan MoU dengan Kejari Jepara,” ujar Prabowo.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Saiful Bahri, lembaganya memang memiliki kewenangan ini. Proses tersebut masuk dalam pelaksanaan tugas Perdata dan Tata Usaha Negara, yang juga menjadi tupoksi Kejari. Apalagi, pemanggilan yang dimaksud bukan dalam kerangka pidana, namun sebenarnya lebih pada upaya mediasi antara warga dan PDAM sebagai klien.
Selain itu, pemanggilan atau langkah mediasi tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak PDAM Jepara. Pihaknya tidak akan melakukan langkah mediasi jika tidak ada SKK dari PDAM Jepara yang menjadi klien Kejari dalam hal ini.
Baca Juga: Nunggak PDAM Rp 233 Ribu, Warga Langon Jepara Dipanggil Kejari
”Jadi kami ini sebenarnya hanya melaksanakan kewajiban kami sesuai dengan tupoksi yang melekat pada lembaga ini. Tidak asal panggil. Semua didasarkan pada SKK yang disampaikan oleh klien dalam hal ini PDAM Jepara,” ujar Saiful Bahri, Rabu (26/2/2020).
Dengan instansi pemerintah atau milik pemerintah, Kejari memang memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi tersebut. Di Kejari Jepara, selain PDAM, juga ada BKK, dan BPR Jepara Artha yang menjalin MoU untuk penanganan masalah-masalah keperdataan.
Jadi jika hal ini dianggap sebagai sesuatu yang berlebihan, maka bukan di pihaknya yang berlebihan. Karena pihaknya bekerja sesuai dengan SKK yang diajukan oleh klien, dalam hal ini PDAM Jepara.
”Jadi saya kira itu ya. Jangan nanti malah ada pemahaman yang keliru dalam persoalan ini. Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi kami, kewajiban kami. Lagi pula dalam hal ini sifatnya mediasi. Masalahnya inikan juga berkaitan dengan keuangan pemerintah kan,” tambah Saiful Bahri.
Sedangkan Direktur PDAM Jepara, Prabowo, mengakui pihaknya memang menyampaikan SKK ke Kejari Jepara untuk masalah tunggakan rekening. Hal ini sesuai dengan MoU yang ada antara lembaganya dengan Kejari. Dalam satu bulan, menurutnya ada 30-40 pelanggan yang nunggak rekeningnya, yang disampaikan ke Kejari Jepara untuk mendapatkan penanganan.
Mereka yang disampaikan ke Kejari Jepara merupakan penunggak rekening yang nilainya besar. Pihaknya mematok, mereka yang tuggakannya di atas Rp 5 juta diserahkan penanganannya ke Kejari Jepara. Harapannya, tunggakan tersebut bisa segera tertagih.
”Kami kan beda ya, dengan PLN misalnya. Kalau nunggak bisa langsung diputus. Lha kalau kami tidak bisa memutus jaringannya. Jadi tunggakan kadang bisa sampai banyak nilainya. Karena inilah akhirnya kami melakukan MoU dengan Kejari Jepara,” ujar Prabowo.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi