Kamis, 20 November 2025


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara dan perangkat daerah terkait, diminta melakukan kajian terkait pemanfaatan lahan bekas tambang agar memberi manfaat ekonomi untuk masyarakat. Secara khusus, permintaan ini akan disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyikapi perkembangan terkini penambangan ilegal Galian C di Jepara.

“Karena ternyata, di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang ada lahan bekas pertambangan yang bisa dimanfaatkan secara ekonomi, baik untuk di sektor pariwisata, pertanian, maupun perikanan,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Sunarto, Jumat (28/2/2020).

Seluruh pimpinan dan anggota Komisi D, pada Rabu (19/2/2020) hingga Sabtu (22/2/2020) melakukan studi banding ke kedua kabupaten Provinsi Bangka Belitung tersebut. Selain soal reklamasi pascapenambangan, studi banding juga dilakukan terkait bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang menjadi tugas komisi tersebut.

Menurut Sunarto, di Bangka dan Pangkalpinang tidak ada persoalan terkait galian C. Namun disana ada banyak bekas tambang yang ternyata bisa dimanfaatkan secara ekonomi melalui sektor pariwisata, pertanian dan perikanan.

“Menurut pandangan saya, cara pemanfaatan seperti ini tentu bisa dikaji menyusul penutupan sejumlah lokasi tambang galian C ilegal di Jepara. Harus dilihat bagaimana kondisi terkini di masing-masing titik, lalu dipelajari kemungkinan pemanfaatannya. Apakah bisa dimanfaatkan untuk bidang pariwisata, pertanian, atau perikanan. Bahkan juga kemungkinan perpaduan dari ketiga sektor tersebut. Tentu saja dengan melibatkan masyarakat setempat,” tambahnya.Dikatakannya, Komisi D DPRD Jepara akan mengundang DLH dan perangkat daerah terkait dalam rapat koordinasi untuk menyampaikan kemungkinan ini. Di Bangka dan Pangkal Pinang, pasca penambangan, rata-rata memang dibuat lokasi wisata. Juga untuk sarana perikanan bekerja sama dengan masyarakat. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler