Rabu, 19 November 2025


Sesuai program dari Kementrian Perhubungan, maka semua proses KIR di Indonesia sudah harus dilakukan secara eleltronik on-line. Sehingga ada perubahan dalam pelayanan KIR ini. Jika semula dikenal ada Buku KIR, maka mulai tahun ini sudah harus diganti dengan Kartu E-KIR, secara bertahap.

Kepala Dishub Jepara Deni Hendarko menyatakan, di seluruh wilayah kabupaten Jepara jumlah kendaraan yang wajib KIR mencapai 24 ribu kendaraan. Setiap kendaraan harus menjalani uji KIR dua kali dalam setahun. Sejak Januari 2020, pihaknya sudah melakukan perubahan dari Buku KIR menjadi Kartu E-KIR.

“Dalam sehari kami melayani KIR sekitar 50-an kendaraan. Sehingga sampai saat ini sudah ada perubahan dari Buku KIR ke karti E-KIR. Ini sudah berjalan sejak Januari lalu, dan akan terus dilakukan sampai akhir tahun,” ujar Deni Hendarko, Sabtu (14/3/2020).

Diperkirakan sampai Maret ini sudah ada sekitar 3000-an kendaraan yang sudah menggunakan sistem Kartu E-KIR. Secara bertahap, nantinya semua kendaraan wajib KIR di seluruh Jepara sudah harus berubah menggunakan E-KIR sampai akhir tahun ini.

Melalui sistem online ini, diharapkan pelayanan uji KIR bisa semakin cepat dan efisien. Sesuai ketentuan Kemenhub, pelayanan setiap kendaraan maksimal hanya 50 menit. Di Dishub Jepara, pelayanan yang sudah bisa dilakukan rata-rata hanya sekitar 35 menit saja.“Pada awal-awal lalu, karena penyesuaian sistem pelayanan memang agak lama. Tapi sekarang sudah mencapai rata-rata 35 menit saja.Tapi kadang-kadang juga harus diakui bergantung pada koneksi internet. Kalau pas down internentnya, ya apa mau dikata,” tambah Deni Hendarko. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler