Pemkab Jepara Berlakukan Kerja dari Rumah untuk Para Pegawai, HP Wajib Aktif

Budi Santoso
Jumat, 20 Maret 2020 15:28:18


MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Prmkab)Jepara akhirnya menerapkan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah, bagi seluruh pegawainya. Keputusan tersebut dikeluarkan Pemkab Jepara, Jumat (20/2/2020) melalui sebuah Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Sekda Jepara.
Kebijakan work from home sendiri merupakan salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat, dalam upaya mengurangi potensi penularan virus corona. Di tingkat pusat dan beberapa daerah, kebijakan ini sudah diterapkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya adalah mengurangi jumlah kerumunan manusia.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyebutkan, aturan ini akan berlaku sampai 31 Maret 2020. Namun, jika memang sampai tanggal 31 Maret 2020 masih dibutuhkan lagi, maka akan dievaluasi lagi sesuai kebutuhan.
Dijelaskan Edy Sujatmiko, kendatipun diberlakukan work from home, namun sekurang-kurangnya 30 persen dari jumlah ASN yang ada di masing-masing Organiasi Perangkat Daerah (OPD) harus tetap hadir. Selain itu, alat komunikasi (handphone), wajib aktif selama masa tersebut.
“Alat komunikasi harus diaktifkan untuk koordinasi dengan pimpinan atau kepala Dinas sehingga produktifitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien. Kebijakan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pegawai,” kata Edy Sujatmiko, Jumat (20/3/2020).
Dalam edaran yang telah disampaikan, para Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) wajib masuk kerja setiap hari. Sedangkan untuk pejabat administrator minimal dua orang hadir dalam setiap PD dan pejabat pengawas minimal satu orang dalam setiap bidang/bagian/satuan.
Mereka yang tetap harus masuk ke kantor adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satkor dan Kepala Sekolah. Sedangkan bagi guru tetap melakukan tugas sebagai pemandu pembelajaran peserta didik di rumah. Pegawai lainnya diatur jadwal berangkat ke kantornya.
“Selama masa tersebut, semua pegawai diminta untuk tetap menjaga integritas dan martabat ASN. Caranya dengan tetap berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan,” tegas Edy Sujatmiko.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi
Kebijakan work from home sendiri merupakan salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat, dalam upaya mengurangi potensi penularan virus corona. Di tingkat pusat dan beberapa daerah, kebijakan ini sudah diterapkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya adalah mengurangi jumlah kerumunan manusia.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyebutkan, aturan ini akan berlaku sampai 31 Maret 2020. Namun, jika memang sampai tanggal 31 Maret 2020 masih dibutuhkan lagi, maka akan dievaluasi lagi sesuai kebutuhan.
Dijelaskan Edy Sujatmiko, kendatipun diberlakukan work from home, namun sekurang-kurangnya 30 persen dari jumlah ASN yang ada di masing-masing Organiasi Perangkat Daerah (OPD) harus tetap hadir. Selain itu, alat komunikasi (handphone), wajib aktif selama masa tersebut.
“Alat komunikasi harus diaktifkan untuk koordinasi dengan pimpinan atau kepala Dinas sehingga produktifitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien. Kebijakan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pegawai,” kata Edy Sujatmiko, Jumat (20/3/2020).
Dalam edaran yang telah disampaikan, para Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) wajib masuk kerja setiap hari. Sedangkan untuk pejabat administrator minimal dua orang hadir dalam setiap PD dan pejabat pengawas minimal satu orang dalam setiap bidang/bagian/satuan.
Mereka yang tetap harus masuk ke kantor adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satkor dan Kepala Sekolah. Sedangkan bagi guru tetap melakukan tugas sebagai pemandu pembelajaran peserta didik di rumah. Pegawai lainnya diatur jadwal berangkat ke kantornya.
“Selama masa tersebut, semua pegawai diminta untuk tetap menjaga integritas dan martabat ASN. Caranya dengan tetap berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan,” tegas Edy Sujatmiko.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi