Rabu, 19 November 2025


Menurut Kepala Rutan Kelas II B Jepara Heru Yuswanto sesuai dengan kebijakan dari pusat, pihaknya membebaskan 58 orang narapidana. Mereka dibebaskan secara bertahap sejak Kamis (2/4/2020) hingga Sabtu (4/4/2020).

Mereka yang dibebaskan melalui program asimilasi terkait pencegahan virus corona ini adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 hukuman yang harus dijalani. Selain itu, mereka yang menjalani program asimilasi adalah mereka yang terkait dengan kriminal umum.

“Sampai hari ini sudah 44 orang yang kami bebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya. Sedangkan untuk hari terakhir besok (Sabtu 4/4/2020-red), akan ada 14 orang yang juga akan diasimilasi. Mereka bebas karena ada program asimilasi ini,” ujar Heru Yuswanto, Jumat (3/4/2020).

Dari 58 orang narapidana yang mendapatkan asimilasi rata-rata mendapatkan potongan hukuman sekitar 1 bulan. Namun demikian ada juga yang mendapatkan potongan hukuman sampai 1,5 tahun. Tentu saja ini disambut gembira oleh para narapidana yang bebas dan keluarganya.

Pada Jumat (3/4/2020), halaman Rutan Jepara dipenuhi oleh anggota keluarga dari narapidana yang dibebaskan. Para keluarga menyambut dengan penuh kegembiraan dan penuh haru. Moment ini terlihat di depan pintu keluar Rutan Jepara.

“Setelah bebas, mereka harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Kami sudah melakukan perjanjian dengan pihak keluarga terkait ini. Jadi tidak boleh meninggalkan rumah dan kampung untuk sementara waktu,” ujar Heru Yuswanto.Pemerintah mengeluarkan kebijakan asimilasi kepada para narapidana dalam upaya menanggulangi penyebaran wabah corona. Di Rutan Jepara sudah sejak beberapa tahun lalu mengalami over load penghuni.Kondisi ini dikuatirkan bisa menimbulkan potensi penularan virus covid 19 dari dalam Rutan. Dengan dibebaskannya 58 orang melalui program asimilasi diharapkan kondisi Rutan Jepara  bisa sedikit lebih baik. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler